TERNATE – HabarIndonesia. Dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara. Sejumlah proyek strategis pemerintah yang didanai oleh anggaran negara dilaporkan mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, hingga menimbulkan kerugian negara.
Hal ini memicu reaksi keras dari DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu 02/07/25.
Menurut investigasi GPM, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Halmahera Barat yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra dengan dana hampir Rp43 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024, hingga kini belum rampung. Proyek vital untuk pelayanan kesehatan tersebut diduga kuat sarat KKN dan menjadi simbol lemahnya pengawasan serta pembiaran oleh pihak terkait.
Tak hanya di sektor kesehatan, dugaan penyelewengan juga menyeret Dinas Sosial Maluku Utara. Anggaran sebesar Rp4,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Santosa dan Rumah Sejahtera Ternate dilaporkan tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Malut masih menggantung tanpa kejelasan hukum.
Penyelidikan awal terhadap kasus dana sosial tersebut sudah dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan No. Print-616/Q.2/Fd.2/06/2023, terkait kegiatan bantuan sosial anak yatim piatu, lansia, difabel, serta pengadaan jaring senilai Rp1,7 miliar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
GPM juga menyoroti kondisi jalan nasional yang rusak padahal baru dikerjakan tahun ini. Proyek preservasi ruas jalan Dodinga-Sofifi, dan Payahe-Weda oleh PPK 2.1 Satker II diduga dikerjakan secara asal-asalan dan penuh intervensi. Sama halnya dengan ruas jalan Weda-Mafa dan Mafa-Saketa yang rusak sebelum waktunya, diduga akibat buruknya pengawasan teknis.
Kerusakan serupa juga terjadi di Pulau Morotai, tepatnya pada proyek jalan dan jembatan ruas Matropol-Totodoku. Dikerjakan oleh PT. Labrosco, proyek ini sudah menunjukkan kerusakan meskipun masih dalam masa pemeliharaan. GPM menilai lemahnya pengawasan dan campur tangan oknum dalam proses tender menyebabkan kualitas pekerjaan di bawah standar.
GPM menegaskan bahwa sejumlah pelanggaran ini telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN. Selain itu, proyek-proyek tersebut juga diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Oleh karena itu, DPD GPM Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan pihak rekanan PT. Mayasa Mandala Putra untuk diperiksa terkait proyek RSP Halbar. GPM juga menuntut Polda dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
Lebih jauh, GPM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan dan menyelidiki semua proyek jalan nasional yang ditengarai bermasalah. Keterlibatan KPK dinilai penting agar pengusutan tidak berhenti pada tataran lokal yang dianggap lamban dan tidak tuntas.
“jika penegak hukum tetap membiarkan kejahatan anggaran ini berlangsung tanpa tindakan tegas, maka praktik KKN di Maluku Utara akan terus menggerogoti masa depan daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum dituntut untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada para koruptor,” Tegasnya Sartono selalu ketua DPD GPM Malut.
(Red)