Berita  

GMPBI Desak Kejaksaan Depok Periksa Mantan Wali Kota Muhammad Idris Terkait Dugaan Korupsi PSU Rp1,5 Triliun

DEPOK — HabarIndonesia. Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) melakukan aksi tegas di depan Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Selasa (25/6/2025), mendesak lembaga penegak hukum tersebut segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Depok Muhammad Idris serta sejumlah pejabat strategis lainnya.

Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi terkait tidak terbentuknya Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Koordinator lapangan aksi, Alfi Abusar, menuding Kejaksaan Negeri Kota Depok lalai dalam menjalankan fungsi yudikatifnya. Ia menyebut selama 10 tahun, kasus besar yang menyangkut aset negara ini seolah dibiarkan tanpa perhatian hukum.

“Kejaksaan semestinya menjalankan tugasnya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Alfi, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 triliun, angka yang sangat besar. Ia menyebutkan bahwa banyak aset daerah yang tidak tercatat sebagai PSU. Salah satunya adalah Bumi Agung Residence, dengan luas tanah mencapai 8.212 m² senilai Rp5,3 miliar.

Di lapangan, terdapat 98 m² yang digunakan pihak tidak berwenang sebagai tempat usaha dengan nilai lahan Rp70 juta, yang menjadi bukti nyata praktik korupsi.

Menanggapi aksi tersebut, kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan dan tuntutan mahasiswa tersebut.

“Kasus ini menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti dengan tepat sesuai hukum,” katanya.

Namun GMPBI tak tinggal diam. Alfi memberikan ultimatum kepada Kejaksaan: lima hari kerja sejak aksi dilakukan, kasus ini harus ditangani sesuai prosedur hukum.

“Jika tidak, kami pastikan akan terus menggelar aksi lebih besar sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, M. Jain Amrin, orator aksi lainnya, turut menyerukan agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, yakni Muhammad Idris, Supian Suri (mantan Sekda sekaligus Wali Kota Depok saat ini), Wahid Suryono (Kepala BKD), dan Fadli (Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah).

“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus diusut tuntas demi keadilan rakyat Depok,” ujarnya.

Risal M. Nur, orator lain, mempertegas bahwa tuntutan mereka berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yang menemukan penyimpangan besar dalam penyerahan aset PSU oleh pengembang perumahan kepada pemerintah kota.

Ia menyoroti ketidaksesuaian dengan Perda No. 7 Tahun 2018 yang seharusnya menjadi dasar hukum.

Data yang disampaikan GMPBI juga mencantumkan beberapa proyek dan lokasi yang menjadi bagian dari kasus ini:

Bumi Agung Residence: 98 m² PSU dipakai usaha pribadi – kerugian Rp70 juta

Townhouse Cagar Alam: taman siteplan digunakan untuk keperluan lain

Apartemen Dave & Cinere Resort: area parkir dikelola swasta

Perumnas Depok I: lahan PSU dipakai berdagang – kerugian Rp12 juta

Klinik Pratama YMM: berdiri di atas tanah PSU

Tuntutan GMPBI dalam aksi ini mencakup tiga poin utama:

1. Mendesak Kejari Depok membentuk tim investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara Rp1,5 triliun.

2. Meminta Kejari segera memanggil dan memeriksa Muhammad Idris, Supian Suri, Wahid Suryono, dan Fadli atas dugaan keterlibatan mereka.

3. Meminta Polres Metro Depok turut terlibat dalam mengusut dugaan korupsi PSU periode 2016–2025.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik, khususnya mahasiswa, tak akan diam menghadapi dugaan korupsi yang merugikan negara.

Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan transparansi pengelolaan aset daerah.

(Jain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *