Pulau Taliabu – Habarindonesia. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berencana menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditargetkan lebih dari Rp39 miliar.
Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Samsat dan Satlantas Polres Pulau Taliabu sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penerapan opsen pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Ruslan menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan perubahan skema transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak PKB dan BBNKB. Tahun ini, porsi pembagian DBH lebih besar ke kabupaten/kota, yaitu 66 persen, sementara sisanya tetap menjadi bagian provinsi.
“Semakin besar penerimaan DBH dari pajak PKB dan BBNKB di daerah, maka semakin besar pula kontribusi bagi pembangunan di Pulau Taliabu,” ujar Ruslan di Taliabu, Rabu (8/1/2025).
Bapenda juga berencana bekerja sama dengan otoritas pelabuhan di beberapa daerah, seperti Luwuk (Sulawesi Tengah), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ternate (Maluku Utara), dan Manado (Sulawesi Utara). Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan arus kendaraan yang keluar dan masuk Pulau Taliabu.
Selain itu, pemerintah desa di Pulau Taliabu akan dilibatkan dalam pendataan kendaraan bermotor. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan, sehingga optimalisasi pajak daerah dapat tercapai.
“Secara administrasi, sistem ini telah kami siapkan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjutinya melalui rapat koordinasi yang rencananya dimulai awal tahun ini di Kecamatan Taliabu Barat,” tutup Ruslan.
(Etos)