HALSEL, HabarIndonesia.id – Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyeret ayah tiri mereka berinisial MAY (52). Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun dan telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dalam STPL Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL. Namun, hampir dua pekan setelah laporan dibuat, keluarga korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Kedua korban merupakan kakak beradik berusia 17 dan 15 tahun. Keduanya masih berstatus pelajar SMA, masing-masing duduk di kelas XII dan X.
Kondisi tersebut memicu desakan agar kepolisian memberikan perhatian khusus dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional.
Aktivis pemerhati perempuan dan anak Maluku Utara, Yulia Pihang, meminta Kapolres Halmahera Selatan turun tangan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yulia, persoalan dalam kasus ini bukan hanya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan kedua korban yang masih anak-anak aman dari tekanan, intimidasi, maupun pengaruh pihak tertentu.
“DP3AKB jangan tutup mata. Korban-korban ini anak di bawah umur. Mereka harus segera diamankan ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis,” tegas Yulia, Sabtu (29/8/2026).
Yulia menilai, jika dugaan kekerasan seksual tersebut benar berlangsung dalam waktu panjang, perkara itu tidak boleh diperlakukan sebagai laporan biasa. Dugaan kekerasan terhadap anak, menurut dia, membutuhkan respons cepat, perlindungan korban, dan penyelidikan yang serius.
Ia juga meminta Kapolres Halsel memastikan penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Kami meminta Pak Kapolres mengatensi kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap para korban dari predator seksual,” ujarnya.
Dugaan Ancaman terhadap Korban Diminta Diusut
Sorotan terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan kekerasan seksual. Informasi mengenai adanya dugaan ancaman terhadap korban juga diminta untuk ditelusuri aparat.
Yulia meminta polisi tidak mengabaikan informasi tersebut karena ancaman terhadap korban berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara sekaligus memperbesar risiko terhadap keselamatan mereka.
“Terduga pelaku adalah ayah tiri dari kedua korban dan informasinya para korban diancam. Ini harus ditelusuri secara serius, termasuk apakah ada ancaman terhadap keselamatan korban,” katanya.
Menurut Yulia, korban yang masih anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi yang dapat membuat mereka kembali tertekan atau takut memberikan keterangan.
Disebut Terjadi Sejak Korban Masih SD
Paman korban, HT, mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut berdasarkan pengakuan kedua korban telah berlangsung sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dugaan itu disebut baru terbongkar pada 16 Agustus 2026, setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Dalam situasi tersebut, keduanya kemudian mengungkap apa yang selama ini mereka pendam.
HT menyebut dugaan perbuatan terhadap kedua korban terjadi di sejumlah lokasi, termasuk rumah, kendaraan, dan lokasi lainnya.
“Yang kakak mengaku terakhir terjadi Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” ujar HT.
Menurut HT, kedua korban juga disebut pernah mendapat uang dan mengalami dugaan ancaman agar tidak menceritakan persoalan tersebut.
“Mereka takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” katanya.
Sudah Divisum, Korban Disebut Belum Masuk Rumah Aman
Kedua korban disebut telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Labuha setelah laporan dibuat.
Namun, HT mengaku hingga kini belum mengetahui secara jelas perkembangan proses hukum setelah pemeriksaan tersebut. Kedua korban juga disebut masih berada di rumah dan belum ditempatkan di rumah aman. (*)














