Ternate-Habarindonesia. Garda Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) mengumumkan rencana untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 18 Februari 2025. Informasi mengenai aksi ini didapat melalui penyebaran pamflet yang disebarkan via pesan WhatsApp pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak penuntasan dugaan korupsi di Maluku Utara, khususnya terkait dana hibah yang melibatkan beberapa pejabat daerah.
Pamflet yang tersebar berjudul “Bongkar Sarang Koruptor Di Maluku Utara” mencuatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang melibatkan Sekretariat KONI Malut.
Informasi yang diungkapkan dalam pamflet tersebut mengarah pada dua SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nilai total Rp 3.000.000.000, yang diduga dicairkan tanpa melibatkan prosedur yang sah, seperti permohonan usulan hibah dan proposal, serta tanpa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dalam pamflet yang tersebar pada Jumat malam (15/02/25), GAMAK menuntut agar KPK segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pencairan dana hibah KONI Malut Tahun 2023. Pencairan dana tersebut disebutkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengarah pada dugaan praktik fiktif.
- Desak KPK RI segera Bongkar dugaan dana hibah Koni MalutTahun 2023 diduga fiktif dan tidak bertanggung jawab senilai Rp. 3.000.000.000.
- Meminta KPK RI segera pangil dan periksa kadispora Malut Saifuddin Djuba dan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya atas pencairan dana hibah Koni Malut Tahun 2023 tanpa melalui prosesur.
- KPK Wajib menangkap oknum yang menjadi dalang dalam pencairan dana hibah Fiktif Koni Malut Tahun 2023 senilai Rp. 3.000.000.000.
Aksi demonstrasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025, dan akan dilaksanakan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Diharapkan, dengan adanya aksi ini, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktek korupsi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. GAMAK juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
(Eko)