Pemda Haltim Tegas, PT Feni Haltim dan Antam Harus Tuntaskan Pencemaran kali Kukuba

- Wartawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM – HabarIndonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran Kali Kukuba dan sedimentasi di kawasan Teluk Buli, Senin, 11 Mei 2026.

Pemda juga mengultimatum pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan pencemaran hingga ke akar masalah.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim melakukan penelusuran terhadap dugaan pencemaran di Teluk Buli.

Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya dugaan pembiaran oleh PT Feni Haltim terhadap masuknya sedimen PON ke area Kali Kukuba yang berdampak pada sedimentasi di wilayah pesisir dan perairan Teluk Buli.

Rapat klarifikasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Haltim Ricky Chairul Richfat, Kepala DLH Ardiyansyah Madjid, staf ahli bidang pembangunan, Kabag Ekbang, serta pihak PT Feni Haltim, perwakilan PT NKA, PT SDA, dan Antam Buli.

Mewakili Pemda Haltim, Sekda Ricky Chairul Richfat menegaskan agar PT Feni Haltim segera mengambil langkah taktis guna menyelesaikan persoalan pencemaran tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemda akan menugaskan tim DLH secara berkala untuk memantau progres penanganan perubahan rona lingkungan yang dilakukan PT Feni Haltim.

“Langkah ini dilakukan agar jika terdapat potensi bahaya yang lebih besar, bisa segera diminimalisir,” kata Ricky.

Sementara itu, Kepala DLH Haltim Ardiyansyah Madjid mengaku pihaknya telah menugaskan tim untuk terus memantau kondisi perubahan rona lingkungan di wilayah Kabupaten Haltim, termasuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Termasuk yang terjadi atas laporan di PT Ara,” ujarnya singkat.

Di kesempatan yang sama, Vice President PT Feni Haltim, Mr. Jack, berjanji akan segera menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi di Teluk Buli.

Ia juga menyatakan komitmen perusahaan untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.

“Kami akan segera menyelesaikan masalah ini dan berkomitmen agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

(Moh. Dzariq)

Berita Terkait

Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara
Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap
Dari Benteng ke Benteng, Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Material Jembatan Ake Dolik Disorot, Polisi Telusuri Dugaan Pengambilan Pasir dan Batu Tanpa Izin
DPRD Haltim Tegaskan Antam Wajib Pastikan Hak Pekerja Vendor dan Subkon Terlindungi
Karhutla Terkendali, PUPR Malut Tetap Siaga Sisir dan Siram Kawasan Rawan Api
Jaga Bumi Saruma, Eco Bhinneka Muhammadiyah Perkuat Pengelolaan Sampah dari Rumah
Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Halsel pada 17–19 Agustus, Warga Diminta Waspada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIT

Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 2 September 2026 - 14:00 WIT

Kepala BPOM Taruna Ikrar, Indonesia Harus Jadi Pemain Utama, Bukan Sekadar Pasar Industri Probiotik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:19 WIT

Taruna Ikrar, BPOM Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menjadi Pusat Terapi Maju di Asia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:41 WIT

HUT ke-81 RI di BPJN Malut, Kementerian PU Tekankan Pembangunan yang Bersih dan Efisien

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:40 WIT

Usai Swasembada Pangan, Zulhas, Pemerintah Alihkan Fokus Bangun 2.000 Kampung Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:44 WIT

Program Jumat Berkah Hasby Yusuf Hadirkan Kebahagiaan, Ratusan Jamaah Terima Paket Makanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:47 WIT

Sherly Sambut Pengukuhan ABPEDNAS, Energi Baru untuk Pembangunan Desa di Maluku Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:05 WIT

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Rp Triliunan, Yayasan hingga Pengadaan Disorot Kejagung

Berita Terbaru