TERNATE — HabarIndonesia.id – Pertemuan Partai Politik di Provinsi Maluku Utara menghasilkan dua skema strategis guna meningkatkan keterwakilan daerah di DPR RI pada Pemilu 2029.
Gagasan ini disampaikan dalam forum diskusi politik yang berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate. Selasa, 21/04/26.
Forum tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, serta unsur pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), akademisi, pegiat demokrasi, pemantau pemilu, Bawaslu, dan KPU Provinsi Maluku Utara.
Ketua Petemuan Kelompok (Kaukus) Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi utama yang sedang diperjuangkan.
Pertama, penambahan jumlah kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Kedua, pemecahan daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua dapil dengan alokasi masing-masing tiga kursi.
“Jika dua dapil masing-masing memiliki tiga kursi, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara dapat meningkat menjadi enam kursi,” ujar Muhlis dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembagian dapil didasarkan pada karakter geografis wilayah kepulauan.
Dapil Maluku Utara I direncanakan mencakup wilayah Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sementara Dapil Maluku Utara II meliputi Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Wacana ini muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait alokasi kursi dan penataan dapil dengan mempertimbangkan district magnitude serta kondisi geografis daerah kepulauan.
Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Pertemuan Kelompok (Kaukus) Partai Politik Maluku Utara bersama Partai NasDem berencana mengajukan rekomendasi resmi kepada Gubernur Maluku Utara sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.
Sekretaris Pertemuan Kelompok (Kaukus) Parpol Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa pembentukan regulasi harus berbasis pada aspirasi publik yang objektif dan kolektif.
“Ini bukan suara perorangan, melainkan suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang harus menjadi pertimbangan dalam pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Menurut Aziz, konfigurasi politik hukum nasional saat ini memberikan peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk memperoleh tambahan kursi perwakilan di DPR RI.
“Jika usulan ini diakomodasi, maka akan mencerminkan produk hukum yang responsif serta mampu mewakili kepentingan publik secara lebih adil,” pungkasnya.
(Ala/red)
















