TERNATE — HabarIndonesia.id – Peran partai politik dalam mendukung reformasi hukum nasional kembali ditegaskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) bersama Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara melalui diskusi terbuka bertema “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Beserta Penerapannya”, yang digelar di Sekretariat DPW Partai NasDem Maluku Utara. Sabtu, 07/02/26.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, akademisi, profesional hukum, serta anggota DPRD dari Partai NasDem.
Diskusi tersebut menjadi ruang strategis untuk bertukar pandangan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan secara nasional.
Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara, Abd. Rahim Ode Yani, menegaskan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab strategis dalam memperkuat reformasi hukum dan konsolidasi demokrasi.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada demokrasi, tetapi juga pada konsep nomokrasi sebagai fondasi negara hukum.
“Dalam diskusi ini kami tidak hanya membahas demokrasi, tetapi juga nomokrasi. Demokrasi berbicara tentang kedaulatan, sedangkan nomokrasi berbicara tentang sistem hukum. Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Abang Imo tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peran partai politik dalam memfasilitasi penyebarluasan pemahaman terhadap kerangka hukum baru kepada masyarakat.
Menurutnya, interaksi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, menjadi kunci dalam menjawab tantangan penerapan KUHP dan KUHAP, terutama terkait aspek geografis dan sosial masyarakat.
“Partai politik tidak hanya hadir dalam wacana politik, tetapi juga berperan aktif dalam menyosialisasikan kerangka hukum baru seperti KUHP dan KUHAP. Karena itu, kami terus berinteraksi dengan para stakeholder untuk mengatasi berbagai tantangan penerapan regulasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abd. Rahim menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa pendekatan keadilan restoratif, yang membuka ruang penyelesaian konflik melalui mediasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.
Dalam konteks tersebut, Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Konsep keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian konflik secara mediasi sebelum ke pengadilan. Oleh karena itu, Partai NasDem berkomitmen memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukumnya guna memastikan akses keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Husni Bopeng, menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya partai dalam menyosialisasikan KUHAP yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Ia menilai, pemahaman publik terhadap regulasi baru menjadi hal yang sangat penting.
“Diskusi ini bertujuan memastikan transisi yang lancar menuju penerapan KUHAP yang baru, sekaligus mengantisipasi berbagai kesalahpahaman dan tantangan yang mungkin muncul. Selain itu, Partai NasDem juga berkomitmen menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.
Dengan kegiatan ini, Ia berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat peran partai politik dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
(Red)













