HALSEL – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Rabu (3/12), di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam kesempatan tersebut mengingatkan para kepala desa dan camat agar memaksimalkan mekanisme penyelesaian persoalan secara internal sebelum berujung pada proses hukum.
Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative dan humanis sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi masalah pengelolaan dana desa.
Menurut Helmi, mekanisme penyelesaian internal tersebut sejatinya telah disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sejak Oktober lalu.
Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang belum menerapkannya secara optimal, meskipun waktu tiga bulan dinilai cukup untuk melakukan mitigasi awal.
“Kami berterima kasih atas penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penyelesaian awal itu harus dilakukan secara internal dulu,” ujar Helmi usai mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, masih banyak desa yang belum memanfaatkan mekanisme yang telah difasilitasi oleh Kejari. Padahal, penyelesaian internal dinilai efektif untuk menekan potensi persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Helmi menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan semata penindakan, melainkan bagian dari pembinaan hukum dan penguatan integritas aparatur desa.
Kepala desa dan camat, kata dia, harus menyadari tanggung jawab besar dalam mengelola dana publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran Pak Kajari memberi gambaran jelas bahwa kepala desa dan camat harus betul-betul bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kesadaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helmi menyoroti besarnya nilai Dana Desa yang dikelola di Halmahera Selatan. Dengan jumlah 249 desa dan rata-rata Rp700 juta per desa, total Dana Desa hampir mencapai Rp174 miliar per tahun.
Angka tersebut dinilai sangat strategis dalam mendorong pembangunan dan penyelesaian persoalan sosial di tingkat desa.
“Kalau dana sebesar itu tidak bocor, kita bisa menyelesaikan hampir setengah persoalan Halmahera Selatan. Tapi kalau keliru kelola, kita sendiri yang rugi,” ujarnya.
Selain Dana Desa, Helmi juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami tekanan akibat pemangkasan anggaran pusat lebih dari Rp500 miliar. Dengan proyeksi APBD 2025 sekitar Rp1,7 triliun, ia menilai perencanaan yang matang dan berkualitas menjadi kunci efektivitas pelayanan publik.
“Tantangan kita adalah bagaimana menggunakan anggaran yang terbatas ini secara seefektif mungkin. Dari desa hingga OPD, perencanaan harus benar-benar ilmiah dan berkualitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya menuju kemandirian fiskal Kabupaten Halmahera Selatan.
(Red)













