Berita  

OPD Kota Ternate Miliki Utang Retribusi Rp 5 Miliar Lebih, BPK Temukan Ketidaksesuaian dalam Laporan Keuangan

Ternate-Habarindonesia. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Ternate, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tercatat memiliki utang retribusi yang mencapai lebih dari Rp 5 miliar sepanjang tahun 2023. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023, nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024. Senin 03/02/25

BPK menemukan adanya saldo utang piutang retribusi yang tidak didukung dengan dokumen lengkap, serta penyajian saldo piutang retribusi pasar pada Disperindag yang dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Dalam laporan tersebut, saldo piutang retribusi daerah per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 5.968.516.125,00, meningkat sekitar Rp 695 juta dibandingkan dengan saldo pada tahun 2022 yang sebesar Rp 5.273.074.875,00.

Rinciannya, piutang retribusi terdiri dari piutang atas fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Disperindag. Piutang untuk penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakan tercatat sebesar Rp 2.459.932.292,34, sedangkan piutang untuk fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan sebesar Rp 1.810.676.082,66.

Berdasarkan hasil reviu atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Ternate, diketahui bahwa nilai piutang retribusi untuk fasilitas pasar tersebut tetap sama antara tahun 2023 dan 2022. Hasil konfirmasi dengan Kasubag Keuangan Disperindag mengungkapkan bahwa pihak Disperindag tidak memiliki data piutang secara lengkap. Mereka hanya memiliki catatan penerimaan berdasarkan penyetoran retribusi yang tercantum dalam rekening koran BPRS Bahari Berkesan dengan nomor rekening 011100102 milik Bendahara Umum Daerah (BUD).

Penyebab ketidaklengkapan data ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta ketidakadanya verifikasi atas data yang dibayarkan oleh petugas pemungut retribusi pasar. Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 yang mengharuskan piutang baru dapat diproses dalam sistem akuntansi apabila jumlahnya telah ditetapkan melalui surat penagihan atau ketetapan.

BPK menegaskan bahwa meskipun ada tagihan pendapatan yang belum dilengkapi dengan surat penagihan, satuan kerja terkait wajib menghitung besarnya piutang tersebut dan menyiapkan dokumen yang dapat digunakan untuk menagihnya. Dokumen ini juga menjadi sumber utama untuk mengakui piutang yang akan disajikan dalam neraca keuangan pemerintah.

Lebih lanjut, BPK menyatakan bahwa piutang retribusi atas fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Disperindag, yang tercatat masing-masing sebesar Rp 2.459.932.292,34 dan Rp 1.810.676.082,66, tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan saldo piutang tersebut.

Masalah ini diakibatkan oleh kurangnya optimalisasi dalam pengelolaan dan penatausahaan piutang retribusi pasar oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berisiko pada ketidaktertiban administrasi serta berdampak pada transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah.

BPK berharap agar pemerintah Kota Ternate segera memperbaiki sistem pengelolaan piutang dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar saldo piutang retribusi yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan sah. Pemerintah diminta untuk lebih teliti dalam menerbitkan SKRD dan memastikan bahwa setiap pembayaran retribusi tercatat dengan akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Disperindag diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi yang ada dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar masalah serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Ke depan, penataan yang lebih baik dalam pengelolaan piutang retribusi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah Kota Ternate.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan utang retribusi yang tertunggak dapat segera diselesaikan, dan keuangan daerah dapat dikelola secara lebih transparan dan efisien.

(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *