Mantan Sekda dan Satu Pejabat Halbar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek ”Welcome to Halbar”

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR — HabarIndonesia.id. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MSA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” ujar Fahri saat konferensi pers di Jailolo, Selasa (28/10/2025).

Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” mulai digulirkan sejak tahun 2017 dan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan total anggaran sekitar Rp 1 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Fahri, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Jailolo dengan jenis penahanan rutan.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang terlibat.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Fahri juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sesuai standar prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.

(Red)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru