HALBAR — HabarIndonesia.id. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MSA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” ujar Fahri saat konferensi pers di Jailolo, Selasa (28/10/2025).
Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” mulai digulirkan sejak tahun 2017 dan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan total anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Fahri, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Jailolo dengan jenis penahanan rutan.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Fahri juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sesuai standar prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.
(Red)













