TERNATE – HabarIndonesia.id. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah berulang kali menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam kepada seluruh kader partainya. Namun, seruan itu tampaknya tidak diindahkan oleh salah satu kadernya, Shanty Alda Nathalia. Selasa 07/10/25.
Shanty, yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, diduga kuat terlibat dalam praktik tambang ilegal melalui dua perusahaan tambang nikel miliknya, yaitu PT Smart Marsindo (SM) dan PT Aneka Niaga Prima (ANP). Kedua perusahaan tersebut dilaporkan beroperasi di Pulau Gebe dan Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Hasil investigasi dan data yang di miliki oleh media HabrIndonesia.id menunjukkan bahwa kedua perusahaan tambang tersebut tidak memiliki status Clean and Clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, PT SM dan PT ANP gagal memenuhi berbagai persyaratan penting, mulai dari aspek administratif, lingkungan, hingga kewajiban finansial kepada negara.
Bahkan, tidak ditemukan adanya proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3 Tahun 2020. Secara hukum, hal ini menjadikan izin perusahaan tersebut cacat sejak awal, dan dengan demikian masuk kategori tambang ilegal.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SM dan ANP bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi juga merusak lingkungan, tidak memenuhi standar keselamatan kerja, serta mengabaikan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang.
Pulau Gebe, yang menjadi lokasi operasi tambang ini, dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir. Undang-undang ini secara tegas melarang aktivitas eksploitasi yang merusak lingkungan di pulau-pulau kecil. Namun dalam praktiknya, pulau-pulau tersebut tetap menjadi sasaran empuk para mafia tambang.
Nama Shanty Alda Nathalia sebelumnya juga sempat disebut dalam kasus dugaan suap kepada alm. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat dan organisasi lingkungan kini mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang melibatkan dua perusahaan milik Shanty tersebut. Desakan juga datang agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan itu segera dicabut.
Tak hanya itu, tekanan publik juga mengarah kepada internal PDIP. Warga Maluku Utara, khususnya masyarakat Pulau Gebe, mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk segera melakukan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Shanty Alda dari keanggotaan DPR RI.
Dalam pidato resminya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan, termasuk terhadap lebih dari seribu tambang ilegal yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Presiden bahkan menyatakan siap menghadapi “orang besar” yang membekingi tambang ilegal.
Sikap tegas tersebut mendapat apresiasi publik. Namun kini, masyarakat Gebe menanti apakah komitmen Presiden Prabowo akan benar-benar diterapkan secara menyeluruh, termasuk di daerah terpencil seperti Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
(Red)