TERNATE – HabarIndonesia.id. Aktivitas penambangan mineral logam di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara oleh PT Smart Marsindo semakin meresahkan. Alat berat berupa buldoser terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai rencana, risiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati kian nyata.
Lahan yang dikuasai PT Smart Marsindo seluas 666,30 hektare. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Tengah oleh Al Yasin Ali pada 2012, dan berlaku hingga 2038. Tepat pada pertengahan 2022, perusahaan ini mulai melakukan eksplorasi.
Data MODI (Mineral one data Indonesia) Kementerian ESDM yang dilihat HabarIndonesia.id, perusahan ini ternyata tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tidak melalui mekanisme lelang.
Selain itu, perusahaan yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik tersebut, juga diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Praktisi Hukum. Tindak Tegas PT Smart Marsindo
Praktisi Hukum Dr Hendra Karianga ikut menyorot aktivitas penambangan yang dilakukan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
Ditinjau dari sisi regulasi, perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika ada aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan administratif, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining, harus ditindak tegas,” ucap Hendra ketika dihubungi Alafanews, Sabtu (30/8/2025).
Pengawasan Pemerintah Lemah?
Hendra menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga ikut memperparah dan menyulitkan penghapusan praktik tambang ilegal di Maluku Utara.
Akibatnya, perusahan dapat memanfaatkan celah tersebut untuk tetap beroperasi secara ilegal. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga negara seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terhadap izin operasi PT. Smart Marsindo.
“Dari unsur-unsur yang ada, jelas tidak terpenuhi. Maka ini saatnya lembaga penegak hukum turun tangan. Apalagi Presiden Prabowo dalam pidatonya sudah menegaskan soal pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan,” tegasnya.
APH Tak Berani?
Menurut Hendra, aparat penegak hukum atau APH telah memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat untuk memberantas tambang ilegal. Hanya saja penerapannya tidak berjalan baik.
Padahal lembaga seperti kepolisian, kejaksaan tinggi, dan BPK perwakilan daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menindak pelanggaran ini. Jika tidak ada langkah konkret, maka pelanggaran hukum akan terus berulang dan merusak lingkungan secara masif.
“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur, itu wajib ditertibkan,” ujarnya.
Aturan Hukum Menambang di Pulau Kecil
Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa diekploitasi para mafia tambang.
Implementasi UU ini belum optimal, terbukti dengan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Masyarakat dan organisasi lingkungan terus mendorong penegakan hukum agar izin tambang yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 dicabut.
Aktivitas tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengancam masa depan petani dan nelayan setempat. Kerusakan lingkungan yang parah telah memicu degradasi ekosistem pesisir, hilangnya sumber air bersih, dan ancaman terhadap sumber pangan tradisional.
Ironisnya, pulau kecil seluas 224 km² ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.
BOS PT Smart Marsindo Pernah Diperiksa KPK
Shanty Alda selaku Direktur PT Smart Marsindo pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.
(Red)