JAKARTA – HabarIndonesia.id. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam persidangan, Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Pasal ini tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” tegas Viktor di hadapan Majelis Hakim MK.
Menurut Viktor, keberadaan Pasal 8 yang hanya menyebut bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, tanpa mekanisme yang jelas, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang membahayakan kebebasan pers.
“Kami anggap ini bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak asasi,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa Iwakum memiliki kedudukan hukum yang sah karena berbadan hukum dan mewakili kepentingan wartawan yang terancam.
“Anggota kami rawan menjadi korban kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah. UU Pers seharusnya melindungi mereka, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyoroti bahwa ketentuan dalam Pasal 8 justru melemahkan posisi wartawan di mata hukum.
Ia menyebut norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bentuk konkret, Irfan menyinggung kasus wartawan Muhammad Asrul di Palopo yang divonis bersalah atas pemberitaan terkait dugaan korupsi, padahal Dewan Pers telah menyatakan laporan tersebut sebagai produk jurnalistik.
“Ini contoh nyata bagaimana pasal ini gagal melindungi wartawan,” ujarnya.
Irfan juga menyinggung insiden kekerasan yang dialami wartawan saat meliput unjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Dalam insiden itu, sejumlah jurnalis mengalami kekerasan fisik serta perusakan alat kerja oleh aparat.
“Situasi ini menciptakan efek gentar yang berbahaya bagi kemerdekaan pers,” tegas Irfan.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan bahwa Pasal 8 dan penjelasannya inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional), apabila dimaknai tanpa keterlibatan Dewan Pers dalam proses hukum terhadap wartawan.
Iwakum juga mendesak agar setiap proses hukum seperti pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, selama karya yang dihasilkan berada dalam koridor kode etik jurnalistik.
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan Iwakum dan menyatakan sidang lanjutan akan digelar pada 9 September 2025.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap perbaikan permohonan dan pendalaman argumentasi konstitusional.
(Jain)