Kades Tagia Menghilang dari Panggilan BPD, Pembayaran Insentif dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia. Kepala Desa Tagia, Yolden Mani, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mangkir dari panggilan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembahasan insentif para kader dan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024/2025.

Ketidakhadiran ini memunculkan dugaan kuat bahwa kepala desa menghindari tanggung jawab administratif dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Salah satu anggota BPD, Makiis Dibo, kepada awak media menyampaikan bahwa ketidakhadiran kepala desa dalam rapat BPD adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan desa.

“BPD memiliki peran dalam mengawasi setiap rupiah yang digunakan pemerintah desa. Ketika kepala desa tak mau hadir, kami anggap ini bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum,” tegasnya.

Masalah makin memanas setelah sejumlah warga, termasuk tokoh agama dan kader keagamaan, mengeluhkan bahwa insentif mereka selama satu tahun belum dibayarkan.

Salah satu guru pengajian, Ibu Hadija, mengungkapkan bahwa selain guru Islam, sedikitnya 13 orang guru agama Kristen juga belum menerima gaji sejak 2024.

“Kami mengajar dengan ikhlas, tapi hak kami diabaikan,” ujar Hadija dengan nada kecewa.

Tokoh pengurus masjid setempat, Muslim, menambahkan bahwa delapan kader keagamaan Islam pun belum dibayar.

Ia menyebut bahwa jika kepala desa terus menghindar dan tidak menyelesaikan kewajiban, maka mereka siap melaporkan masalah ini secara resmi ke Bupati Halsel, Dinas DPMD, dan Inspektorat Daerah.

Bahkan, satu guru mingguan Nasrani turut menjadi korban kebijakan yang disebut warga sebagai bentuk pembodohan.

Lebih jauh, Muslim menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa kian nyata. Ia membeberkan sejumlah program fisik tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp 5.25.000.000 tidak terlaksana.

“Mulai dari tiga unit lampu tenaga surya, rumah adat desa, gedung TPQ, hingga sarana ketinting dan ATK kantor desa – semua tak jelas rimbanya,” jelas Muslim, menunjukkan daftar item kegiatan yang diduga fiktif.

Rapat BPD dijadwalkan ulang pada Jumat, 21 Agustus 2025, sebagai kesempatan terakhir bagi Kades Tagia untuk memberikan klarifikasi. Jika kembali absen, masyarakat bersama pemuka agama menyatakan akan melakukan pemboikotan kantor desa, serta menarik aset desa yang berada di rumah kepala desa sebagai bentuk tekanan atas keterlambatan pembayaran insentif dan dugaan korupsi.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana desa merupakan tindak pidana berat.

Pasal 3 secara tegas menyebut bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah bentuk korupsi, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

Korupsi dana desa tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan kesejahteraan. Program pembangunan terhambat, kepercayaan warga runtuh, dan kemiskinan semakin parah.

Untuk itu, masyarakat dan BPD mendesak agar pihak berwenang menindak tegas Kepala Desa Tagia, agar menjadi contoh bahwa jabatan bukan tempat memperkaya diri, tapi amanah yang wajib dipertanggungjawabkan.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru