TERNATE – HabarIndonesia. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) wilayah Jabodetabek-Banten dengan tegas mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk segera mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Desakan keras ini disuarakan menyusul keterlibatan Ahmad Purbaya dalam pusaran kasus suap yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur Sherly Laos yang menyatakan akan mengevaluasi 11 pejabat Pemprov Malut yang namanya disebut dalam persidangan AGK.
Salah satu nama paling menonjol adalah Ahmad Purbaya, yang terungkap dalam persidangan telah memberikan uang senilai lebih dari Rp1,2 miliar kepada AGK secara bertahap.
“Sudah terang-benderang, Ahmad Purbaya mengakui dalam persidangan bahwa dirinya memberikan uang secara langsung, baik di Hotel Bidakara Jakarta maupun di rumah AGK lewat ajudan. Tujuannya jelas, untuk mempertahankan jabatan. Ini bentuk nyata dari praktik beli jabatan yang merusak sistem birokrasi,” tegas Riswan dalam pernyataannya, Rabu (6/8/2025).
Riswan menyoroti fakta bahwa Ahmad Purbaya menjadi salah satu saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate, Agustus 2024 lalu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahmad mengaku memberikan uang tunai kepada AGK sebagai bentuk loyalitas jabatan.
“Ini bukan sekadar isu, ini bukti persidangan. Pejabat yang mempertahankan jabatan dengan menyuap jelas tidak layak mengelola keuangan daerah. Jika tidak segera dicopot, maka Gubernur Sherly Laos patut dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” tambah Riswan.
Riswan juga memperingatkan, bahwa kegagalan Gubernur Sherly dalam membersihkan pejabat bermasalah akan memperburuk citra pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya reformasi birokrasi. Mereka menegaskan bahwa Maluku Utara tidak akan maju jika birokrasi masih dikuasai oleh pejabat bermental korup.
“Kalau Gubernur serius ingin membawa perubahan, ini saatnya bertindak tegas. Ahmad Purbaya bukan hanya harus dievaluasi, tapi harus segera dicopot. Jangan biarkan racun birokrasi terus hidup dan merusak sistem yang sudah rusak sejak lama,” pungkas Riswan.
Selain mendesak Gubernur, FORMAPAS MALUT juga melayangkan permintaan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera memanggil dan menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka. Mereka meminta KPK untuk berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di tanah Maluku Utara.
“KPK harus tegas. Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau. Jangan hanya berhenti di AGK. Penegakan hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami akan terus kawal dan tidak akan diam,” tutup Riswan Sanun.
Riswan, menegaskan akan menggerakkan aksi lebih luas jika tuntutan pencopotan Ahmad Purbaya tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Mereka menganggap ini sebagai ujian pertama bagi integritas dan ketegasan Gubernur Sherly Laos dalam menata ulang pemerintahan bersih di Maluku Utara.
(Red)