TERNATE – HabarIndonesia. Seorang perempuan berinisial PCS, yang merupakan istri dari anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Perindo, secara resmi menyerahkan surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara. Surat tersebut disampaikan melalui bagian Sekretariat Staf Khusus Polda pada Senin siang (30/06/2025).
Sikap PCS dengan menyerahkan surat terbuka itu bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Dalam keterangannya kepada wartawan, PCS menyatakan bahwa ia mengajukan surat tersebut sebagai bentuk permintaan keadilan hukum atas persoalan pribadi yang ia hadapi, yang menurutnya mencerminkan perjuangan perempuan dalam menuntut hak-hak dasar.
“Saya berharap, melalui surat ini, suara saya yang sama seperti suara para ibu-ibu Bayangkara, sebagai perempuan yang merasa terabaikan oleh hukum bisa didengar. Saya ingin hukum benar-benar berpihak pada korban, bukan sebaliknya,” ungkap PCS saat ditemui usai penyerahan surat.
Ia mengklaimnbahwa, staf Kapolda yang menerima surat tersebut dan ia juga menyampaikan bahwa akan ada Tangapan balik dari Kapolda mengenai surat terbuka PCS dalam dua hari ke depan.
Meski identitas staf tidak diungkapkan, PCS menyatakan telah menerima respons awal yang dianggap sebagai sinyal positif.
Dalam keterangannya, PCS menjelaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban dari sejumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, dan intimidasi.
Oleh karena itu, ia merasa perlu menyuarakan aspirasinya secara terbuka, agar kasus yang ia alami mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Saya yakin banyak perempuan lain yang mengalami hal serupa, tapi tidak memiliki keberanian atau akses untuk bersuara. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang keadilan bagi seluruh perempuan,” ujarnya.
PCS berharap, di momentum Hari Bhayangkara ini, kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak warga, khususnya perempuan, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa surat yang ia menyerahkan bukan bertujuan menyerang pihak manapun, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mencari keadilan.
(Red)