Berita  

Surat Terbuka Istri Legislator Halbar Gegerkan Perindo dan Polda, Tudingan Terkait Penelantaraan Dan Perzinahan

TERNATE – HabarIndonesia. Konflik rumah tangga anggota DPRD Halmahera Barat dari Fraksi Partai Perindo, EM, resmi mencuat ke ruang publik setelah istrinya, PCS, melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Ketua Umum Partai Perindo, Angela H. Tanoesoedibjo.

Selain kepada Ketua Umum Perindo, surat terbuka juga dilayangkan PCS ke Polda Maluku Utara dan Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Halbar. Ia menilai perilaku EM telah melanggar etika sebagai wakil rakyat dan kader partai.

Dalam surat itu PCS memohon kepada Ketua DPP Partaai Perindo. pertma, ia mendesak agar partai segera memecat Anggota DPRD kabupaten Halmahera Barat dengan inisial EM dari partai atau setidaknya pergantian Antara Waktu (PAW) Karena suda melakukan perzinahan hingga menghamili wanita lain yang bukan istri Sahnya dia.

Kedua, ia memohon agar segera Memberikan teguran kepada EM atas tindakan yang telah di lakukannya karena sebagai tokoh masyarakat tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut hal ini sanggat merusak citranya sebagai Anggota DPRD khususnya Kader partai Perindo yang seharusnya menjadi contoh dan teladan tetapi malah merusak, Minggu 29/06/25.

Surat terbuka yang viral itu memuat tuduhan serius terhadap EM, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengancaman, penelantaran keluarga, dan perzinahan.

Adapun Surat terbuka yang di tujukan kepada Kapolda Maluku Utara didalam surat tersebut PCS memohon dan mempertimbangkan permintaannya atas perbuatan yang di lakukan oleh suaminya isi surat tersebut mencakup. Pertama, ia memohon agar segera melakukan Penetapan Tersangka atas Laporan Pidana oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat atas nama dengan Inisial EM.

Kedua, ia juga memohon agara Kapolda Melakukan Evaluasi terhadap Penyidik yang menangani kasus ini karena semua bukti sudah di serahkan tetapi hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan di tempat. Sementara kasus ini suda marak di pemberitaan media sosial, di mana ia juga sebagai korban sudah banyak mendapat Intimidasi dan meminta agar hukum ditegakan seadil-adilnya. Karena terkait laporannya ke Polda ini saudara EM suda membuat pengakuan ke ibunya ada polisi yang meminta sejumlah uang dan EM juga mengaku pada ibunya bahwa akan bekerja sama dengan membayar polisi agar kasusu ini di hentikan.

Untuk Surat terbuka yang dintujukan kepada Ketua DPRD dan BK Kabupaten Halmahera Barat, ia memohon dengan sangat atas mempertimbangkan permintaanya yaitu. Pertama, ia memohon agar memberikan sangsi pelanggaran kode etik Anggota DPRD Halmahera Barat atas nama dengan inisial EMdari dari Partai Perindo terkait kasus hukum yang telah di lakukan diperkuat dengan bukti-bikti yang ada.

Kedua, ia juga memohon agar Ketua dan BK DPRD Halmahera Barat Memberikan teguran kepada EM atas tindakan yang dilakukan karena sebagai tokoh masyarakat tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut hal ini sanggat merusaknya sebagai Anggota DPRD Khusunya partai Perindo yang seharusnya menjadi contoh dan teladan dan merusak nilai-nilainya apalagi sudah pemberitaan di media sosial yang sudah marak beredar di masyarakat.

Ketiga surat itu masing-masing di tujukan kepada lembaganya sebagai pemberitaan dan memohon untuk di tindaklanjuti perbuatan yang di lakukan oleh EM. Di dalam surat tersebut PCS secara umum menyampaikan semua proses pelaporan di polda hingga samapai pada tahap penyidikan dan samapai sekarang belum juga di umumkan tersangkanya.

PCS menyatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara lengkap dengan bukti-bukti sahih, seperti rekening koran, foto, hingga kesaksian langsung secara peroragan.

Ia juga mengatakan, KDRT dan penelantaran disebut terjadi sejak Desember 2022. PCS mengaku dipukul di hadapan anak-anak dan ibunya, lalu diusir dari rumah. Sejak itu, EM disebut tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.

Selain itu, keluarganya juga dituding ikut melakukan intimidasi terhadap PCS dan ibunya yang seorang Pendeta, dalam peristiwa yang disebut terjadi pada Maret 2023.

Tak kalah mengejutkan, PCS juga menuding EM telah berselingkuh dan menjalani hubungan gelap dengan seorang perempuan di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 hingga kini perempuan tetsebut berinisial H hamil 6 bulan. Ia menyertakan kesaksian ibu dari perempuan tersebut, foto mobil EM yang kerap terparkir di depan rumah selingkuhannya, serta pernyataan bahwa perempuan tersebut telah diperiksa polisi dan mengakui kehamilannya dari EM. PCS menegaskan, hubungan gelap itu terjadi sebelum perceraian mereka sah di pengadilan.

Ia juga menambahkan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diterbitkan Polda Malut sejak 24 Juni 2025, namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka.

Hal ini memunculkan dugaan adanya perlindungan hukum terhadap EM karena statusnya sebagai pejabat publik. PCS mengaku terus mengalami intimidasi, bahkan disebut bahwa EM berencana menyuap polisi agar kasus dihentikan.

Abdulah Ismail kuasa Hukum PCS, saat di temui oleh media terkait surat terbuka yang kian menyebar di media sosial, ia menyebut surat tersebut merupakan inisiatif klainnya bahkan merekan pun tidak di beri tahu terkait surya itu. Ini merupakan keresahannya kepada partai dan Polda sehingga surat tersebut dibuat.

Tekait perkara ini mereka dan klainnya telah menyerahkan seluruh bukti perzinaan dan penelantaran, termasuk menghadirkan saksi dan bukti pengakuan dari pihak perempuan yang hamil.

“Jika perkara sudah naik ke penyidikan, kenapa belum diumumkan tersangkanya? Ini ada kejanggalan. Apakah karena dia pejabat maka hukum bisa ditunda seenaknya,” tegas Abdulah.

Abdulah juga meminta atensi Ketua Umum Perindo untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai EM tak pantas lagi menyandang status sebagai wakil rakyat apalagi kader partai, karena telah mencoreng marwah lembaga legislatif dan melukai integritas institusi politik.

“Jika Partai Perindo diam saja, publik akan menilai partai ini melindungi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.

PCS menutup suratnya dengan harapan besar agar Partai Perindo segera melakukan evaluasi internal dan memberhentikan EM dari keanggotaan serta karena tindakannya suda melangar kode etik berpartai.

“Saya tidak menuntut apa-apa, saya hanya minta keadilan ditegakkan. Karena ini bukan hanya soal saya, ini tentang harga diri seorang perempuan dan martabat keluarga,” tutupnya tegas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *