CV Labuha Indah Berkarya Diduga Rusak Sungai, dan Biang Kerok Banjir HMI, Ini Bencana Karena Keserakahan

- Wartawan

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia. Hujan deras yang mengguyur wilayah Halmahera Selatan pada 21 Juni 2025 menimbulkan banjir parah di sejumlah titik, termasuk ruas jalan utama dan pemukiman warga di beberapa desa seperti Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Utara, Amasing Kota Barat, dan Amasing Kali.

Namun, di balik bencana ini, muncul tudingan keras terhadap salah satu perusahaan lokal yang diduga memperparah situasi.

Berdasarkan pantauan langsung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melalui Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH), banjir ini tak semata-mata karena faktor alam.

Ketua Bidang SDA-LH, Afrisal Kasim, menyebut bahwa CV Labuha Indah Berkarya diduga kuat menjadi penyebab utama memburuknya banjir akibat mempersempit aliran sungai di kawasan Taman Sari.

“Informasi yang kami dapat dari warga terdampak, banjir ini baru pertama kali terjadi dengan ketinggian air lebih dari satu meter. Ini bukan kejadian biasa,” ujar Afrisal saat diwawancarai media pada 22 Juni 2026.

Afrisal menegaskan, CV Labuha Indah Berkarya diduga telah mempersempit jalur sungai yang menjadi satu-satunya aliran air bagi dua sungai besar. Perubahan ini menyebabkan air meluap dan menghantam pemukiman warga.

“Banjir ini bukan sekadar musibah, ini adalah bencana. Dan bencana ini merupakan ulah dari CV Labuha Indah Berkarya,” tegasnya.

Tak tinggal diam, Afrisal menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami masyarakat.

“Kami minta CV Labuha Indah Berkarya ganti rugi atas semua kerusakan yang mereka timbulkan. Mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab,” katanya geram.

Selain itu, HMI Cabang Bacan juga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait agar segera mengevaluasi izin dan aktivitas perusahaan tersebut.

“Pemda jangan tinggal diam! Evaluasi kinerja CV itu dan segera ambil langkah hukum jika terbukti lalai atau melanggar aturan,” pungkasnya.

HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka dipulihkan.

Banjir ini, bagi mereka, bukan sekadar air meluap, tetapi simbol dari kegagalan pengawasan dan keserakahan yang harus segera dihentikan.

(Pandi)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:42 WIT

Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:44 WIT

Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26 WIT

ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Berita Terbaru