FORMALINTANG-JAKARTA Melawan, PT. Anugerah Sukses Mining Diduga Serobot Pulau Gebe Tanpa Izin Resmi

- Wartawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Jakarta (FORMALINTANG-JAKARTA) dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) yang telah mengerahkan puluhan kendaraan alat berat ke Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 5 Juni 2025.

Langkah korporasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan negara dan pengabaian terhadap hak masyarakat serta kelestarian lingkungan, sabtu 14/06/25.

FORMALINTANG-JAKARTA menyuarakan peringatan keras kepada PT. ASM agar tidak semena-mena mengeksploitasi kekayaan alam Halmahera Tengah.

Mereka menegaskan, kekayaan sumber daya alam bukan untuk diperas oleh perusahaan yang abai terhadap peraturan dan etika pertambangan yang sehat. Tindakan mendaratkan alat berat tanpa dokumen resmi adalah bentuk pelecehan terhadap hukum nasional.

Menurut investigasi awal yang dilakukan FORMALINTANG, terdapat dugaan kuat bahwa PT. ASM belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan PT. ASM di Pulau Gebe adalah ilegal dan berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahannya, yang secara tegas mengatur soal perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga reklamasi pascatambang.

“Kami tidak akan diam! Penjarahan sumber daya alam dengan dalih investasi, tanpa izin yang sah dan tanpa memikirkan dampak lingkungan, adalah kejahatan terhadap masa depan,” tegas juru bicara FORMALINTANG.

Mereka menuntut pemerintah pusat dan daerah segera bertindak dan tidak membiarkan pulau-pulau kecil seperti Gebe menjadi korban kerakusan industri tambang.

FORMALINTANG menekankan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus mengikuti prosedur hukum, memiliki dokumen yang sah, serta menghormati daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Tanpa ini, yang terjadi hanyalah kerusakan ekologis jangka panjang yang akan ditanggung oleh generasi mendatang.

Sebagai bentuk protes dan perlawanan, FORMALINTANG mengumumkan akan menggelar aksi boikot di depan kantor pusat PT. ASM yang berlokasi di Gelora, Jakarta Selatan.

Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, dan Polres Halmahera Tengah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas ilegal PT. ASM di Pulau Gebe.

“Kami berdiri atas nama keadilan lingkungan dan hukum. Jangan jadikan Halmahera Tengah sebagai ladang jarahan korporasi rakus!” tutup pernyataan resmi mereka.

(Jain)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru