Berita  

Skandal Pemaksaan Pangkalan Mitan, Lurah Kalumata Diduga Langgar Prosedur, Abaikan Instruksi Sekda

TERNATE – HabarIndonesia. Polemik tajam menyeruak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Lurah Kalumata, Ari Akbar Tamlain, diduga secara sepihak memaksakan pemindahan pangkalan minyak tanah subsidi milik Alfrianto Redjeb dari RT 10 ke RT 18 tanpa mengikuti prosedur resmi dan mengabaikan instruksi Sekda Kota Ternate, Dr. Hi. Rizal Marsaoly.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan terhadap sistem tata kelola distribusi subsidi yang sedang dibenahi pemerintah kota, sabtu 14/06/25.

Alih-alih mengikuti arahan Sekda untuk terlebih dahulu menyusun dan menyerahkan data pengguna minyak tanah subsidi sebagai dasar penataan skema distribusi, Lurah Kalumata justru mengambil langkah sepihak.

Pemindahan pangkalan dilakukan tanpa adanya surat resmi ke Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, lembaga yang secara struktural berwenang mengatur teknis distribusi subsidi.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Juni 2025, Ari berdalih bahwa jarak tempuh warga ke RT 10 terlalu jauh, sehingga perlu dilakukan relokasi ke RT 18.

Namun ketika ditanya mengenai data pengguna sebagai syarat utama distribusi, Lurah mengaku belum menyampaikan apapun ke Bagian Ekonomi dan SDA. Pernyataan ini mengindikasikan kelalaian administratif yang fatal dan berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.

Pernyataan Lurah langsung dibantah keras oleh Maimunah Khatija, Kasubbag BBM Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate. Ia menegaskan, pihaknya belum pernah menerima surat apapun dari Pemerintah Kelurahan Kalumata terkait pemindahan pangkalan.

“Kalau surat itu benar-benar ada, pasti kami keluarkan rekomendasi ke agen. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada dokumen masuk,” tegasnya.

Maimunah juga menyampaikan bahwa hingga kini, pihaknya masih menunggu data pengguna dari seluruh kelurahan sebagai dasar penyusunan pola distribusi yang adil dan akurat.

“Fokus kami adalah data. Tanpa data pengguna, tidak ada skema distribusi. Kami bekerja berdasarkan peta kebutuhan ril, bukan keputusan sepihak,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Direktur PT. Siantan Jaya Lestari, Irene T. Martowijoyo, selaku agen penyalur, juga membantah telah menerima rekomendasi resmi dari pemerintah kota soal pemindahan pangkalan.

“Tanpa surat rekomendasi resmi, kami tidak bisa memproses pemindahan. Semuanya harus melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya kepada media.

Parahnya, klaim bahwa alamat awal pangkalan berada di RT 18 juga terbantahkan. Rekomendasi resmi dari Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate Nomor: 500.10.8.1/005-Bag.Ekonomi & SDA/2025 tertanggal 2 Januari 2025 secara sah menetapkan lokasi pangkalan Alfrianto Redjeb berada di RT 10/RW 04. Artinya, narasi yang dibangun Lurah Kalumata tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga keliru secara fakta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *