TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kegiatan arisan online yang sempat viral kini memasuki babak baru.
Ibu Nurdiayani Kilbarin, yang dikenal sebagai owner arisan tersebut, resmi dipanggil oleh penyidik Unit Harda Polres Kota Ternate untuk dimintai keterangan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 13.35 WIT. Pemanggilan ini didampingi langsung oleh penasihat hukumnya, Hairun Rizal.
Menurut Hairun Rizal, kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Laporan ini dilayangkan oleh sejumlah anggota arisan online yang merasa dirugikan. Namun, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan kebenaran di hadapan penyidik,” ujar Hairun kepada awak media, Minggu (25/5/2025).
Hairun menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap laporan yang masuk.
“Kami memahami keresahan para pelapor, namun prinsipnya Ibu Nurdiayani alias Diayan tetap kooperatif. Kami akan cocokkan semua catatan setorannya dan memastikan kebenarannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini arisan tersebut masih berjalan dan belum bubar.
“Kalau ada klaim dari pihak pelapor mengenai kerugian, maka kita akan buktikan secara materiil apakah benar ada kerugian atau tidak. Proses ini perlu kehati-hatian,” sambung Hairun.
Menurut Hairun, kasus ini bermula dari permintaan sejumlah anggota arisan yang menginginkan haknya sebelum jatuh tempo.
“Ada permintaan yang belum waktunya, tapi sudah diajukan. Klien kami menolak karena khawatir akan menimbulkan kerugian pribadi dan menciptakan ketidakadilan bagi anggota lain,” jelasnya.
Nurdiayani sendiri, melalui penasihat hukumnya, menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan yang dilakukan.
“Arisan ini disepakati bersama oleh para member, dan jika ada yang meminta lebih dulu, tentu harus ada kesepakatan ulang. Klien kami hanya menjalankan arisan sesuai aturan yang disepakati,” tambah Hairun.
Terkait laporan resmi ke Polres, Hairun menekankan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya penyidik Polres Ternate akan bekerja profesional. Jika memang terbukti ada penipuan atau penggelapan, kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hairun juga meminta semua pihak untuk menjaga nama baik kliennya. “Jangan sampai pihak-pihak tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Belum ada putusan hukum yang menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.
Pihaknya bahkan siap menempuh jalur hukum jika ada yang mencemarkan nama baik Nurdiayani di media sosial.
“Kalau ada yang menyebarkan fitnah atau informasi tidak benar yang merusak nama baik klien kami, maka kami akan melaporkan balik sesuai Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45,” pungkas Hairun.
(Agis)