Berita  

Anggota DPRD Halbar Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran Anak, BK Tunggu Laporan Resmi

HALBAR – HabarIndinesia. Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang menyeret nama anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM kini menjadi sorotan publik.

Isu ini pertama kali mencuat lewat pemberitaan media lokal yang menyebut adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anggota keluarga oleh EM.

Meski ramai diperbincangkan, hingga saat ini belum ada tindakan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar. Ketua BK, Dasril Hi. Usman, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

“Kami belum bisa memproses apapun tanpa adanya laporan tertulis,” ujarnya saat dikonfirmasi.21/05/21

Dasril menekankan bahwa BK bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur internal yang ketat.

Tanpa laporan resmi, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi BK untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap EM. Ia mengingatkan bahwa tindakan gegabah bisa mencederai asas keadilan.

“Ia, setiap aduan yang masuk akan melalui telaah awal, pemeriksaan pendahuluan, hingga sidang etik jika diperlukan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk rekomendasi pemberhentian,” tambah Dasril.

BK juga mengingatkan publik dan media untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum dan etik berjalan.

Menurut Dasril, pemberitaan sepihak tanpa bukti dan proses resmi justru bisa memicu fitnah dan memperburuk situasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar, terutama dalam urusan domestik.

Dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh wakil rakyat bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut citra lembaga secara keseluruhan.

Dasril berharap transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini, terutama jika laporan resmi akhirnya diajukan.

Banyak pihak mendesak agar korban, jika benar ada, segera mendapat perlindungan dan keadilan. Jika EM terbukti melakukan KDRT dan penelantaran anak, sanksi etik dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *