TERNATE – HabarIndonesia. Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia(Samurai)Maluku utara memberi Pernyataan Penegasan terkait penetapan 11 tersangka di Kecamatan Maba,Kabupaten Halmahera Timur yang di duga dengan sengaja memancing reaksi masyarakat dalam aksi menolak tambang oleh Polda Maluku Utara.Senin(19/5/2025)
Samurai juga mendesak kepada Polda segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang di tuding telah melakukan tindakan Premanisme dalam aksi menuntut keadilan sekaligus Mempertahankan tanah adat dari eksploitasi industri ekstraktif nikel oleh PT Position
Di samping itu Koordinator Presidium Samurai Karama Apsono menyebut, Perlawanan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap perusahaan yang merusak wilayah adat bukanlah tindakan kriminal, Itu adalah bentuk protes dari pembelaan hak atas tanah dan kelangsungan hidup yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, alih-alih dilindungi.
“masyarakat adat Maba Sangaji justru dihadapkan pada tindakan yang tak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara dan Polres Haltim”katanya
Ia juga menyoroti Tindakan represif dan penangkapan paksa aparat terhadap masyarakat adat maba sangaji harus dilihat sebagai pelanggaran serius, terutama hak atas tanah.Ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela tanah.
“Penangkapan paksa terhadap warga adat Maba Sangaji yang mempertahankan hak ulayat mereka adalah wajah kelam penegakan hukum hari ini. Aparat kepolisian, yang semestinya netral dan melayani masyarakat , kini justru tampil sebagai alat kekuasaan yang melayani kepentingan korporasi”sambung Karama
Selain itu tuntutan dari SAMURAI Maluku Utara diantaranya:
1. Polda Maluku Utara segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat.
2. Mendesak kepada Polda Maluku utara segera tangkap dan adili pelaku tambang ilegal.
3. Pemda halmahera timur segerah menghentikan aktivitas PT. Position dan PT. STS.
(Apot)