HALSEL – HabarIndonesia. Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, dalam meningkatkan kedisiplinan kepala desa di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Sekretaris PABPDSI Halmahera Selatan, Suratman Suleman, menilai langkah ini sebagai transformasi positif dalam membangun karakter dan kinerja aparatur desa, Sabtu 17/05/25.
“Penegasan disiplin ini merupakan upaya membentuk karakter kerja (performance character) yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih profesional dan bermartabat,” ujarnya.
Menurut Suratman, disiplin yang diterapkan tidak hanya sebatas pada pakaian dinas lengkap atau keberadaan kepala desa selama menjalankan tugas di luar daerah.
Lebih dari itu, disiplin harus mencerminkan budaya kerja yang berintegritas serta menciptakan suasana kerja yang kondusif, harmonis, dan menjadi panutan bagi masyarakat desa.
PABPDSI juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi geografis Halmahera Selatan yang terdiri dari banyak pulau.
“Batas waktu 10 hari untuk urusan kepala desa di ibu kota kabupaten dinilai relatif singkat bagi desa-desa terpencil seperti di kepulauan Obi, Gane, dan Makian Kayoa. Cuaca dan moda transportasi laut yang tidak menentu harus menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan aturan ini,” jelas Suratman.
Untuk itu, PABPDSI meminta adanya dispensasi waktu bagi kepala desa yang berasal dari wilayah kepulauan.
Hal ini dianggap penting agar aturan kedisiplinan dapat diterapkan secara adil dan realistis, tanpa mengabaikan tantangan geografis yang dihadapi oleh aparatur desa di wilayah terpencil.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menegaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
“Disiplin aparatur desa bukan hanya tertuang dalam selembar fakta integritas, tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan disiplin bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, menciptakan pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan transparan, serta mempercepat pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.
“Semoga langkah tegas ini bisa membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa ke depan,” tutup Suratman penuh harap.
(Yayan)