HALTIM, HabarIndonesia.id – Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, S.E., M.Si., menegaskan penyelesaian konflik agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, harus dimulai dengan menelusuri kembali persoalan mendasar sejak awal penempatan transmigran.
Pemerintah tidak boleh hanya menyelesaikan dampak konflik, tetapi harus memastikan akar persoalan, status hukum lahan, serta batas wilayah diselesaikan secara jelas dan terukur.
Penegasan itu disampaikan Anjas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa (14/10/2026).
Menurut Anjas, salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan ialah membuka kembali dokumen-dokumen lama, terutama surat pencadangan areal yang diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri dasar penempatan warga sekaligus memastikan peruntukan lahan di setiap satuan permukiman transmigrasi (SP).
“Kita harus tahu persoalan ini bermula dari mana. Jangan sampai kita terus berbicara tentang konflik, tetapi dokumen awal dan kepastian status lahannya belum kita dudukkan secara bersama,” tegasnya.
Dokumen Lama Harus Dibuka, Batas Lahan Wajib Dipastikan
Anjas menyoroti pentingnya penelusuran dokumen pencadangan areal, khususnya untuk SP-1 dan SP-2 yang menjadi bagian dari persoalan agraria di Patlean.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data yang disampaikan dalam FGD, SP-1 dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK), sedangkan SP-2 sekitar 150 KK.
Dalam skema penempatan transmigrasi, lanjutnta, masyarakat seharusnya memperoleh tiga jenis lahan, yakni lahan pekarangan (LP), lahan usaha satu (LU-1), dan lahan usaha dua (LU-2).
Namun, persoalan muncul ketika penyediaan LU-2 tidak tuntas akibat ketidakjelasan status kawasan hutan dan belum terselesaikannya koordinasi lintas kementerian.
Kondisi tersebut, menurut Anjas, perlu ditelusuri secara menyeluruh agar pemerintah dapat membedakan persoalan yang muncul akibat ketidakjelasan administrasi sejak awal dengan persoalan pemanfaatan lahan yang terjadi kemudian.
Ia menegaskan, penyelesaian harus dimulai dengan mencocokkan kembali rencana penempatan transmigran, dokumen peruntukan lahan, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kalau sejak awal diatur secara baik dan ada kejelasan, saya kira persoalan konflik agraria tidak akan terjadi. Sayangnya, persoalan status lahan sejak awal belum tuntas,” ujarnya.
Selain dokumen lama, Ia juga meminta seluruh instansi terkait menyusun peta besar kawasan transmigrasi Patlean. Peta tersebut harus menggambarkan batas setiap SP, status kawasan hutan dan nonhutan, serta lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Menurutnya, persoalan agraria tidak bisa diselesaikan hanya melalui rapat dan perbedaan pandangan. Diperlukan data spasial yang dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, dan pihak terkait lainnya.
Anjas secara khusus mendorong keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Manado untuk memberikan kejelasan mengenai status dan batas kawasan.
Ia juga menyinggung upaya DPRD Halmahera Timur dalam dua tahun terakhir untuk mendorong peningkatan status empat unit permukiman transmigrasi, yakni SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5, agar terintegrasi dengan desa-desa yang telah ada di Kecamatan Maba Utara.
Karena itu, kata dia, kejelasan mengenai SP-1 dan SP-2 yang akan masuk ke desa mana, serta SP-4 dan SP-5 yang menjadi bagian dari desa mana, harus segera dipastikan melalui pemetaan dan koordinasi lintas instansi.
“Tolong dibuatkan satu peta besar, sehingga kita tidak sekadar berwacana, tetapi langsung melakukan pemetaan di atas peta. Kalau terus berwacana berdasarkan persepsi, kita hanya menyelesaikan akibatnya, bukan sebabnya,” tegas Anjas.
Dalam FGD tersebut, menurut dia, Kantor Pertanahan Halmahera Timur dan Tim Ekspedisi Patriot UGM turut memaparkan data mengenai luasan kawasan, progres sertipikasi, serta sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penanganan.
Luas kawasan yang dipaparkan meliputi SP-1 sebesar 429,394 hektare, SP-2 seluas 482,827 hektare, SP-4 seluas 374,544 hektare, dan SP-5 seluas 425,667 hektare.
Dari sisi sertipikasi, tercatat sebanyak 490 sertipikat hak milik (SHM) untuk SP-1 dan SP-2 melalui program redistribusi tanah pada 2020. Sementara itu, sebanyak 750 bidang di SP-4 dan SP-5 tercatat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.
Meski demikian, persoalan administrasi dan potensi konflik masih menjadi perhatian. Sebanyak 369 bidang di SP-2 sempat tertunda karena potensi konflik dan baru diserahkan secara simbolis di DPRD pada 2022. Adapun 63 bidang tersisa di SP-4 dan SP-5 masih dalam proses validasi akhir.
Temuan Tim Ekspedisi Patriot UGM juga mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni status legalitas lahan yang berkaitan dengan hak pengusahaan hutan (HPH), percepatan pemenuhan hak atas lahan pekarangan dan lahan usaha, serta ketidakjelasan luas dan batas administratif antarsatuan permukiman.
Data tersebut, menurut Anjas, harus menjadi dasar untuk menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah, bukan sekadar menjadi bahan diskusi tanpa tindak lanjut.
Di luar persoalan pertanahan, Anjas berharap Tim Ekspedisi Patriot UGM menghasilkan rekomendasi menyeluruh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Maba Utara.
Ia menilai Patlean memiliki potensi besar untuk dikembangkan, baik dari sektor pertanian maupun kelautan. Dukungan jaringan listrik PLN, infrastruktur irigasi, serta peningkatan aksesibilitas melalui pembangunan jalan juga menjadi modal penting bagi pengembangan kawasan.
Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan kajian kesesuaian lahan yang terukur untuk menentukan sektor yang paling potensial dikembangkan, mulai dari hortikultura, persawahan, tanaman pangan, hingga sektor perikanan dan kelautan.
Hal ini penting karena masyarakat setempat memiliki mata pencaharian yang beragam, termasuk sebagai petani dan nelayan.
Anjas berharap hasil kajian tersebut tidak berhenti pada rekomendasi di atas kertas, tetapi dapat menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita membutuhkan desain besar untuk penguatan ekonomi di sana, sehingga potensi yang dimiliki Patlean bisa dikembangkan dan mampu menghidupkan wilayah Maba Utara,” ujarnya.
Lanjutnta, FGD ini merupakan bagian dari program Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama UGM yang berlangsung pada Agustus hingga November 2026.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, pemerintah daerah berharap tersedia rekomendasi berbasis data untuk memperjelas status lahan, meminimalkan potensi konflik, serta mempercepat pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi.
Menutup sambutannya, Anjas menyampaikan apresiasi kepada Tim Ekspedisi Patriot UGM atas pelaksanaan riset di Halmahera Timur.
Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun penyelesaian persoalan agraria Patlean secara menyeluruh, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengatakan, bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, penyelesaian persoalan Patlean bukan hanya soal siapa menguasai lahan, melainkan memastikan kejelasan hukum, kepastian batas wilayah, dan masa depan ekonomi masyarakat berjalan beriringan.
(M.Dzarik)






