JAKARTA, HabarIndonesia.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur dilakukan agar nama Kantor Imigrasi lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.
Sejumlah kantor yang mengalami perubahan nama di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, terdapat perubahan nama menjadi Kantor Imigrasi I Medan serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi. Secara sederhana, tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik serta kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi ini dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam mengatakan, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat berjalan secara optimal.
“Penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama terbaru Kantor Imigrasi ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian informasi di internet.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan keimigrasian dilakukan mengikuti nomenklatur baru yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.
Berikut susunan dalam bentuk Daftar Perubahan Nomenklatur dan Tipologi Kantor Imigrasi
1. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Barat.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi.
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Aceh Tengah.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja.
4. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Keterangan: Perubahan nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi.
5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun.
Keterangan: Perubahan nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi.
6. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
7. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
8. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagan Siapi-Api
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
9. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
10. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja.
11. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
12. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
Berikut lanjutan daftar nomor 13–29 dengan format yang sama:
Daftar Perubahan Nomenklatur dan Tipologi Kantor Imigrasi
13. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
14. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan wilayah kerja.
15. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
16. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belitung.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
17. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi.
18. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
19. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
20. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
21. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
22. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
24. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
25. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanjung Redeb
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau.
Keterangan: Perubahan nomenklatur, perubahan wilayah kerja, dan perubahan tipologi.
26. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
27. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
28. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
29. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
30. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
31. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
Keterangan: Perubahan nomenklatur.
32. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo
Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
Keterangan: Perubahan nomenklatur dan perubahan tipologi.
(Agis/red)






