TERNATE, HabarIndonesia.id — Tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kota Ternate pada 2026 mencapai sekitar Rp89 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari 86.229 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan dinas berpelat merah, maupun kendaraan umum dan berpelat kuning.
Kepala Seksi Penagihan Samsat Kota Ternate, Risal, SH, M.Si, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak dari seluruh jenis kendaraan yang terdata.
“Untuk keseluruhan tunggakan tahun 2026 tercatat sekitar 86.229 kendaraan. Nilai tunggakannya sudah tergabung semuanya, sekitar Rp89 miliar,” ujar Risal.
Lanjutnya, untuk menekan angka tunggakan tersebut, Samsat Kota Ternate terus menggencarkan penagihan secara langsung kepada wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sistem door to door, dengan mendatangi rumah-rumah wajib pajak untuk menyampaikan surat tagihan.
“Setiap hari kami melakukan penagihan. Konsepnya one day one STD, jadi petugas membawa surat tagihan ke rumah-rumah. Kalau mereka ingin membayar pajak, bisa langsung ke kantor ataupun berkomunikasi dengan petugas kami,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, selain penagihan langsung, Samsat Kota Ternate juga menjalankan inovasi pelayanan SIGAP (Siap Gerak Antar Pajak). Melalui program ini, wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor Samsat karena petugas dapat mendatangi lokasi wajib pajak.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat. Ada petugas yang datang ke rumah. Kalau mau membayar, kami buatkan kode bayar dan pembayaran bisa dilakukan di tempat maupun di kantor,” katanya.
Risal juga menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka memperingati hari ulang tahun provinsi.
Menurutnya, program tersebut berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Namun, pemutihan hanya berlaku untuk penghapusan denda, sedangkan pokok tunggakan pajak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Kalau sekarang dendanya yang dihilangkan, sedangkan tunggakan masih tetap. Misalnya tunggakan dua tahun, tetap membayar pokok pajak untuk dua tahun, tetapi dendanya dihapus,” jelasnya.
Menurut Risal, program tersebut terutama berlaku bagi kendaraan pribadi berpelat hitam dan kendaraan yang memenuhi ketentuan perpanjangan tahunan. Sementara itu, kendaraan berpelat kuning memiliki ketentuan yang berbeda.
Ia juga menyampaikan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Samsat Kota Ternate juga memperluas titik pelayanan. Selain di kantor Samsat, petugas membuka layanan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, terminal, kampus, pelabuhan hingga kegiatan Car Free Day (CFD).
“Kami berupaya agar masyarakat lebih mudah membayar pajak. Kalau hari Senin sampai Jumat sibuk dan tidak sempat datang ke kantor, mereka bisa memanfaatkan pelayanan pada hari Minggu di lokasi CFD,” ujarnya.
Tidak hanya memperluas pelayanan, kata Risal, Samsat Kota Ternate juga memberikan sejumlah program apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, program tersebut di antaranya pemberian voucher bahan bakar minyak serta berbagai bentuk promosi lainnya melalui kerja sama dengan pihak terkait.
Lanjut Risal, Samsat juga bekerja sama dengan Pertamina melalui program yang memberikan voucher bahan bakar minyak kepada wajib pajak.
Dalam program tersebut, kata dia, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengunduh aplikasi MyPertamina berkesempatan mendapatkan voucher BBM gratis sesuai dengan ketentuan program.
Selain itu, bagi Risal, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan emas seberat 5 gram melalui program undian khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Program undian tersebut tidak berlaku bagi pegawai Samsat.
Lanjutnya, berbagai kemudahan dan program tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu pemerintah daerah menekan angka tunggakan.
Risal berharap kemudahan pelayanan dan berbagai program yang diberikan dapat mendorong masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Intinya kami terus berupaya di lapangan agar tunggakan bisa ditekan dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” pungkasnya.
(Agis)






