MOROTAI – HabarIndonesia. Kehadiran kapal Pakura yang berasal dari luar daerah di perairan Kabupaten Pulau Morotai menuai keresahan serius dari para nelayan lokal.
Aktivitas kapal-kapal tersebut dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan setempat, Selasa 30/04/25.
Sorotan tajam datang dari Fitriyani Ashar, Sekretaris DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, yang menilai bahwa praktik penangkapan ikan oleh kapal asing di perairan Morotai telah melanggar aturan yang berlaku.
“Tindakan kapal yang menangkap ikan di perairan Morotai tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tegasnya.
Fitriyani meminta pemerintah daerah agar tidak tinggal diam melihat maraknya praktik ilegal fishing tersebut.
Ia mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk langkah ekstrem seperti penenggelaman kapal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Namun sayangnya, pemerintah terkesan menutup mata dan tidak mengambil langkah konkret.
“Praktik ini sudah berulang kali terjadi, tapi respons pemerintah sangat minim,” katanya.
Perempuan asal Morotai itu juga mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang diduga berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, menggunakan alat tangkap modern yang membuat hasil tangkapan nelayan lokal semakin berkurang drastis.
“Ikan-ikan menjauh dari rumpon nelayan karena kapal Pakura menggunakan alat tangkap berskala besar,” ungkap Fitriyani.
Minimnya patroli laut juga disebut menjadi penyebab utama lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di laut Morotai.
Ia mendesak pihak kepolisian perairan dan dinas kelautan agar meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan secara menyeluruh.
“Polairud harus memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi tanpa izin administratif. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fitriyani mengingatkan bahwa Pasal 93 dalam Undang-Undang Perikanan dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penangkapan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar ketentuan teknis lainnya.
Ia pun berharap agar pemerintah pusat hingga daerah bersinergi dalam menjaga kedaulatan laut serta memastikan hak-hak nelayan lokal terlindungi.
“Jika ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil. Pemerintah harus hadir!” pungkasnya.
(Apot)