Kapal Asing Resahkan Nelayan Morotai, IMM Malut Desak Pemerintah Bertindak Tegas

- Wartawan

Rabu, 30 April 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI – HabarIndonesia. Kehadiran kapal Pakura yang berasal dari luar daerah di perairan Kabupaten Pulau Morotai menuai keresahan serius dari para nelayan lokal.

Aktivitas kapal-kapal tersebut dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan setempat, Selasa 30/04/25.

Sorotan tajam datang dari Fitriyani Ashar, Sekretaris DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, yang menilai bahwa praktik penangkapan ikan oleh kapal asing di perairan Morotai telah melanggar aturan yang berlaku.

“Tindakan kapal yang menangkap ikan di perairan Morotai tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tegasnya.

Fitriyani meminta pemerintah daerah agar tidak tinggal diam melihat maraknya praktik ilegal fishing tersebut.

Ia mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk langkah ekstrem seperti penenggelaman kapal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Namun sayangnya, pemerintah terkesan menutup mata dan tidak mengambil langkah konkret.

“Praktik ini sudah berulang kali terjadi, tapi respons pemerintah sangat minim,” katanya.

Perempuan asal Morotai itu juga mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang diduga berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, menggunakan alat tangkap modern yang membuat hasil tangkapan nelayan lokal semakin berkurang drastis.

“Ikan-ikan menjauh dari rumpon nelayan karena kapal Pakura menggunakan alat tangkap berskala besar,” ungkap Fitriyani.

Minimnya patroli laut juga disebut menjadi penyebab utama lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di laut Morotai.

Ia mendesak pihak kepolisian perairan dan dinas kelautan agar meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan secara menyeluruh.

“Polairud harus memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi tanpa izin administratif. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fitriyani mengingatkan bahwa Pasal 93 dalam Undang-Undang Perikanan dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penangkapan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar ketentuan teknis lainnya.

Ia pun berharap agar pemerintah pusat hingga daerah bersinergi dalam menjaga kedaulatan laut serta memastikan hak-hak nelayan lokal terlindungi.

“Jika ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil. Pemerintah harus hadir!” pungkasnya.

(Apot)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru