Berita  

DPD GPM Malut Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama Sula

KEPULAUAN SULA — HabarIndonesia. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa, Kepulauan Sula.

Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera turun tangan mengusut kasus ini.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai fantastis itu diduga dikerjakan asal jadi.

Salah satu indikasinya adalah longsornya bagian fondasi belakang bangunan, akibat konstruksi yang tidak sesuai standar teknis.

“Dengan kondisi saat ini, RSP Dofa sangat berbahaya jika dipaksakan untuk digunakan,” tegas Sartono, Sabtu (26/04/25).

Proyek pembangunan ini melekat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,8 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT Bumi Ace Citra Persada sejak 28 Desember 2023. Namun, hingga kini, rumah sakit itu belum bisa difungsikan.

“Banyak kejanggalan dalam proses pekerjaan ini. Kami menilai pembangunan hanya mengejar penyelesaian administrasi tanpa memperhatikan kualitas. Ini sangat membahayakan masyarakat ke depannya,” tambah Sartono, yang akrab disapa Bung Tono.

DPD GPM Malut pun meminta agar Kejati Malut dan KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan yang terlibat. Mereka mendesak penegak hukum bertindak tegas agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja.

Selain indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar, proyek ini juga diduga kuat melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tegaskan, kasus ini tidak akan kami biarkan begitu saja. Kami akan terus mengawal dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan,” pungkas Sartono.

Sebagai informasi, laporan terkait dugaan penyimpangan proyek RSP Dofa ini telah resmi disampaikan ke aparat penegak hukum, dan GPM Maluku Utara berjanji akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas demi keadilan masyarakat Kepulauan Sula.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *