Jakarta – HabarIndonesia. DPP Gerakan Santripreneur Nusantara (Geninusa) menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia pada 22 Januari 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang turut berdampak pada sektor pendidikan, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Kebijakan efisiensi anggaran ini menuai berbagai respons dari publik. Salah satu perhatian utama adalah pengurangan anggaran di sektor pendidikan yang dianggap sebagai ancaman terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
“Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo akan menjadi malapetaka yang memperburuk kualitas pendidikan kita. Kebijakan ini sangat tidak logis dan bertentangan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Faizal, Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP Geninusa.
Faizal juga menyoroti bahwa Asta Cita, sebagai misi besar Presiden dan Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045, tidak terepresentasi dalam kebijakan ini.
Poin keempat dari Asta Cita menekankan penguatan pembangunan SDM, yang seharusnya diperkuat melalui pendidikan, bukan justru terkena dampak efisiensi anggaran.
“Presiden dan Wakil Presiden punya visi besar yang dituangkan dalam Asta Cita. Salah satu poinnya adalah memperkuat pembangunan SDM. Bagaimana bisa kita memajukan SDM bangsa ini jika di sisi lain ada kebijakan efisiensi anggaran di sektor pendidikan? Ini justru mengancam masa depan pendidikan kita,” tambah Faizal.
Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan lembaga strategis seperti pendidikan, yang merupakan aset dan investasi bagi masa depan bangsa.
Menurutnya, kualitas pendidikan harus diperkuat melalui penganggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu alokasi minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan.
Faizal menegaskan bahwa langkah strategis pemerintah seharusnya berfokus pada penguatan pendidikan, bukan pemangkasan anggaran yang berpotensi melemahkan sektor tersebut.
Pendidikan, katanya, adalah kunci bagi kemajuan dan perkembangan bangsa, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran negara.
“Efisiensi anggaran tidak harus mengorbankan pendidikan. Justru, pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan kita. Sesuai amanat konstitusi, anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN,” pungkas Faizal.
(Jain)