Pulau Taliabu – Habarindonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada 2024 di kabupaten tersebut.
KPU Pulau Taliabu menegaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PSU adalah ketersediaan anggaran. “Selain itu, KPU Pulau Taliabu akan berkoordinasi dengan pemkab setempat, karena dana hibah untuk Pilkada 2024 tidak menganggarkan dana untuk PSU,” ujar Komisioner KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna.
Sebagai tindak lanjut, KPU Pulau Taliabu akan menjalankan putusan MK yang memberikan batas waktu 45 hari, mulai 25 Februari hingga 10 April 2025, untuk menggelar PSU di sembilan TPS tersebut. Koordinasi dengan Pemkab Pulau Taliabu terus dilakukan agar anggaran pelaksanaan PSU dapat dipenuhi.
Anggaran ini diperlukan untuk membiayai berbagai aspek penyelenggaraan PSU, mulai dari kebutuhan logistik hingga honor bagi petugas pemilu di tingkat kecamatan dan TPS. Oleh karena itu, KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk menentukan jadwal dan teknis pelaksanaan PSU sesuai ketetapan MK.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan dalam monitoring dan koordinasi dengan KPU Pulau Taliabu untuk memastikan kesiapan PSU. “Kami hanya sebatas melakukan monitoring dan koordinasi bersama KPU Pulau Taliabu untuk kesiapan pelaksanaan PSU di sembilan TPS,” ujarnya.
Menurut Mochtar, permohonan awal yang diajukan ke MK mencakup 20 TPS untuk PSU. Namun, MK akhirnya hanya mengabulkan PSU di sembilan TPS yang dinyatakan tidak sah. Adapun TPS tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Pulau Taliabu, antara lain di Desa Woyo, Desa Salati, Desa Bua Mbono, Desa Lede, Desa Malui, Desa Bapenu, dan Desa Langganu.
Putusan MK ini berdampak pada penundaan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Salsabila L Mus – La Ode Yasir, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Pulau Taliabu. Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat ini sebelumnya memperoleh 14.769 suara atau 41,66 persen dari total suara sah.
Sebelumnya, KPU Pulau Taliabu menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 melalui Keputusan Nomor 118 tertanggal 7 Desember 2024. Namun, MK memutuskan untuk membatalkan sebagian keputusan tersebut, khususnya terkait hasil perolehan suara di sembilan TPS yang akan menjalani PSU.
Pembatalan ini diduga terkait dengan adanya laporan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan hasil penghitungan suara di TPS tersebut. Meski belum ada keterangan resmi mengenai penyebab detail pembatalan, langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.
Bawaslu dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah sesuai prosedur dalam penyelesaian sengketa pemilu ini. Keputusan MK juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi pelanggaran.
Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Pulau Taliabu yang menantikan kepastian mengenai hasil Pilkada 2024. Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi tetap berjalan transparan dan adil, serta dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
(Etos)