Berita  

27 Aktivis Adat Ditangkap Paksa di Halmahera Timur, Diduga Terkait Aksi Tolak Tambang

HALTIM — HabarIndonesia. Sebanyak 27 orang warga yang menggelar aksi demonstrasi menolak penguasaan lahan adat oleh perusahaan tambang PT. Position di Halmahera Timur dilaporkan ditangkap paksa oleh aparat kepolisian Maluku Utara beberapa hari lalu.

Informasi terbaru menyebutkan, mereka sempat ditahan di Kantor Kriminal Umum (Krimum) sebelum dipindahkan ke Polda Malut pagi tadi, senin 19/05/25.

Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT. Position yang dinilai mencaplok hutan adat milik masyarakat Maba Sangaji.

Aksi tersebut berlangsung damai, namun berakhir dengan tindakan represif dari aparat yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.

Media yang mencoba mengonfirmasi keberadaan para demonstran menemukan adanya hambatan dalam memperoleh informasi dari pihak kepolisian.

Tidak ada keterangan resmi mengenai dasar hukum penangkapan terhadap 27 orang tersebut, yang sebagian besar merupakan warga adat dan tokoh masyarakat setempat.

“Tadi pagi mereka dipindahkan ke Polda Malut. Kami hanya memperjuangkan hak kami atas tanah leluhur. Kenapa teman-teman kami ditangkap seperti penjahat, tanpa ada surat resmi, tanpa kejelasan hukum?” ujar salah satu pendemo di depan Mapolda Malut.

Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang selalu dikampanyekan oleh institusi kepolisian.

“Polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan korporasi tambang,” tegasnya.

Massa aksi juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera membebaskan seluruh warga yang ditahan secara paksa.

“Kami meminta dengan tegas agar teman-teman kami dibebaskan sekarang juga. Mereka bukan penjahat, mereka hanya ingin mempertahankan tanah adatnya,” tutup korlap.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *