HALSEL – HabarIndonesia.id – Yusri Dukomalamo, SH akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga menyamar sebagai advokat saat mendampingi seseorang di Polres Halmahera Selatan.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saat ditemui media HabarIndonesia.id pada Minggu (08/03/26), Yusri menjelaskan bahwa dirinya saat ini masih berstatus Sarjana Hukum dan belum menjalani tahapan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengikuti proses yang menjadi syarat untuk menjadi advokat seperti pendidikan profesi advokat, masa magang, maupun pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat. Saya hanya Sarjana Hukum dan belum menjalani proses profesi advokat seperti pendidikan khusus, magang maupun sumpah di Pengadilan Tinggi,” kata Yusri dalam keterangannya (8/3).
Menurut Yusri, penyebutan dirinya sebagai “calon pengacara” dalam rilis pemberitaan sebelumnya sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai klaim profesi. Istilah tersebut, kata dia, hanya menggambarkan latar belakang pendidikan hukumnya serta keinginannya untuk menempuh profesi advokat di masa depan.
Ia juga menanggapi beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dijadikan dasar tuduhan terhadap dirinya. Yusri menjelaskan bahwa percakapan tersebut merupakan komunikasi pribadi yang bersifat santai antara dirinya dan rekan-rekannya.
“Itu percakapan internal yang sifatnya candaan untuk saling menyemangati. Sangat disayangkan jika percakapan pribadi kemudian disebarkan dan dipakai sebagai dasar tuduhan yang merugikan nama baik saya,” ujarnya.
Yusri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan praktik advokat ataupun memberikan layanan hukum sebagaimana advokat yang telah resmi disumpah di pengadilan.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya terbit tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam berita.
“Saya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan. Padahal dalam praktik jurnalistik yang sehat, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan seharusnya diberikan ruang untuk memberikan penjelasan,” kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi yang dianggap merugikan nama baiknya terus disebarkan tanpa klarifikasi yang utuh.
“Saya berharap persoalan ini disikapi secara objektif. Namun jika ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik saya, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman lebih jauh terkait status dan perannya.
(Opal)












