HALSEL – HabarIndonesia.id. Dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Temuan ini didokumentasikan langsung oleh tim media pada selasa, 16 September 2025, di lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari ruang rawat inap pasien.
Seorang warga bernama Usman, yang tengah menjenguk keluarganya di rumah sakit tersebut, kepada Habarindomesis.id mengungkapkan kekhawatirannya.
Ia menyebut adanya bau menyengat dan tumpukan limbah medis yang bercampur dengan sampah makanan, seperti bekas infus berdarah, jarum suntik, hingga sisa obat.
“Ini sangat mengganggu kenyamanan pasien dan membahayakan warga sekitar. Limbah ini tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Usman.
Limbah medis merupakan jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki potensi tinggi menyebarkan penyakit.
Kandungan patogen dalam limbah seperti virus, bakteri, dan jamur bisa memicu infeksi serius, terutama bagi petugas kebersihan, pasien, dan masyarakat yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat terpapar.
Dampak lingkungan juga tak bisa diabaikan. Pembuangan limbah medis ke area terbuka berpotensi mencemari tanah dan sumber air.
Jika limbah tersebut mengandung zat kimia atau farmasi, maka bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat, bahkan masuk ke rantai makanan manusia melalui pencemaran air dan tanah.
Regulasi pemerintah Indonesia sangat tegas dalam pengelolaan limbah B3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, mewajibkan fasilitas kesehatan untuk melakukan pemilahan, penyimpanan, serta pengolahan limbah medis secara aman. RSUD Pratama Bisui diduga kuat melanggar regulasi tersebut.
Direktur RSUD Pratama Desa Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, yang dikonfirmasi media belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, ia hanya membalas dengan pertanyaan mengenai asal media dan kemudian tidak lagi dapat dihubungi. Upaya untuk bertemu langsung juga tidak membuahkan hasil.
Pada Rabu sore, 17 September 2025, tim media kembali ke lokasi penampungan limbah dan menemukan bahwa sebagian limbah medis telah dimusnahkan melalui pembakaran terbuka oleh pihak rumah sakit.
Namun, tidak ada penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit mengenai tindakan tersebut, yang justru menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang standar prosedur penanganan limbah yang digunakan.
Menurut peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK No. P.56 Tahun 2015), pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat oleh fasilitas kesehatan.
Termasuk di antaranya menyediakan tempat penyimpanan tertutup, pengangkutan oleh pihak ketiga berizin, dan dokumentasi pemusnahan limbah secara legal. Pembakaran sembarangan justru dilarang karena dapat menghasilkan emisi berbahaya.
Usman juga mengatakan, Lembaga berwenang seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak rumah sakit, khususnya direktur, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingat, kasus ini menjadi alarm keras bagi semua fasilitas kesehatan, bahwa pengelolaan limbah medis tidak bisa diabaikan. Demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan reputasi institusi medis.
(Munces)