Sidang Lanjutan PHPU Pilbup Pulau Taliabu di MK, Ahli dan Saksi Berikan Keterangan

Jakarta–Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2024 pada Jumat (14/2/2025). Sidang ini merupakan persidangan ketiga untuk Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo, serta dua saksi, Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik. Sementara itu, pihak Paslon nomor urut 01, Sashabila Widya L. Mus – La Ode Yasir, menghadirkan tiga saksi, yaitu Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina, serta seorang ahli, Sultan Alwan.

Selain dari kedua Paslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu juga menghadirkan saksi dan ahli. Ahli yang dihadirkan adalah Rudhi Acshoni, sementara tiga saksi lainnya adalah Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu.

Dalam keterangannya, ahli pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo, menjelaskan mekanisme rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU Pulau Taliabu. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerapan rekomendasi tersebut.

“Pada kasus ini, terdapat rekomendasi PSU dari Bawaslu yang hanya didasarkan pada satu dugaan pelanggaran. Namun, pelanggaran tersebut masih diragukan sehingga menimbulkan perdebatan apakah PSU harus dilakukan atau tidak,” ungkap Bambang dalam sidang.

Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi tetap menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, pemilih yang pindah memilih harus menyertakan surat keterangan sebagai syarat pencoblosan.

“Permasalahannya adalah ada pemilih yang menggunakan KTP sesuai domisili, tetapi KPPS tetap perlu melakukan pemeriksaan DPT. Jika pemeriksaan tidak dilakukan secara daring, maka bisa berpotensi menimbulkan pemilih ganda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penentuan suara sah dan tidak sah. Ia menyebut bahwa kriteria tanda coblos yang menyebabkan suara menjadi tidak sah sering kali tidak seragam antara TPS satu dengan lainnya.

“KPU seharusnya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) agar tidak ada perbedaan interpretasi dalam menentukan suara sah atau tidak sah. Jika tidak ada acuan yang jelas, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Bambang.

Sementara itu, ahli pemohon lainnya, Prof. Aswanto, turut mempertegas bahwa rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk menggelar PSU di beberapa TPS tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia menilai, hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu 2024.

Sidang lanjutan PHPU ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah di Pulau Taliabu. Dengan berbagai keterangan dari saksi dan ahli, MK akan mempertimbangkan bukti yang ada sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

(Jain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *