Berita  

Ratusan Juta TGR Belum Dibayar, Komisi II DPRD Ternate Panggil Disperindag

TERNATE – HabarIndonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi II mengungkapkan bahwa program rehabilitasi sejumlah pasar di Kota Ternate masih terhambat akibat belum tuntasnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari proyek pembangunan sebelumnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang dijadwalkan ulang pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal Teng, menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan kerja Komisi II ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 10–15 Februari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II memperoleh penjelasan bahwa sejak 2019 hingga 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk renovasi pasar di Ternate.

Hal itu disebabkan adanya temuan TGR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas pekerjaan tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga.

Ada dua pasar yang tercatat memiliki temuan TGR diantarnya Pasar Rempah dengan nilai TGR sebesar Rp732.354.285. Dari jumlah tersebut, baru dibayarkan Rp64.956.000, sehingga tersisa Rp667.398.285.

Sedangkan untuk Pasar Dufa-Dufa dengan nilai TGR Rp1.416.620.075. Pembayaran yang telah dilakukan sekitar Rp1,1 miliar, menyisakan kewajiban Rp316.620.075.

Menurut Farijal, selama sisa TGR tersebut belum dilunasi, Kementerian Perdagangan belum dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan atau rehabilitasi pasar di Kota Ternate.

“Karena masih ada temuan TGR yang belum diselesaikan, maka kementerian belum memberikan atensi anggaran untuk renovasi pasar di Ternate,” ujarnya.

Lanjut Farijal, Komisi II juga akan meminta keterangan resmi dari Disperindag terkait identitas dan status perusahaan pelaksana proyek tahun 2018 tersebut.

Ia juga menyampaikan, jika perusahaan atau pihak ketiga sudah tidak memungkinkan lagi menyelesaikan kewajiban, maka diperlukan keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait status hukum atau kepailitan perusahaan.

“Jika memang perusahaan sudah pailit dan ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Kementerian Perdagangan dapat menghapus daftar temuan tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi pasar,” jelas Farijal.

Selain persoalan TGR, Kementerian Perdagangan juga menyoroti pemanfaatan pasca pembangunan dua pasar yang dibangun melalui program nasional pada era Presiden Joko Widodo.

Ia juga mengatakan, Kementerian akan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan pasar sebelum mengucurkan kembali anggaran perbaikan.

“Kementerian melihat sejauh mana pasar yang sudah dibangun dimanfaatkan secara maksimal. Jika pemanfaatannya tidak optimal, tentu itu menjadi pertimbangan dalam pengalokasian anggaran,” katanya.

Di sisi lain, kata dia keterbatasan anggaran daerah serta kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat juga menjadi faktor yang memengaruhi alokasi dana rehabilitasi.

RDP yang semula dijadwalkan Rabu (25/2) ditunda ke Jumat (27/2) siang karena alasan teknis. Dalam RDP tersebut, Komisi II tidak hanya membahas TGR dan rehabilitasi pasar, tetapi juga akan meminta penjelasan Disperindag terkait:

  1. Langkah antisipasi lonjakan harga bahan pokok menjelang dan selama bulan Ramadan;
  2. Progres pelaksanaan program Kampung Ramadan, termasuk rencana relokasi pedagang dari terminal ke lokasi Kampung Ramadan;

Ketua Komisi II melalui Farijal, menegaskan akan terus mengawal penyelesaian TGR sebagai syarat utama agar rehabilitasi pasar di Kota Ternate dapat kembali memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Ini menyangkut kepentingan pedagang dan masyarakat. Maka penyelesaian TGR dan pembenahan tata kelola pasar harus menjadi prioritas bersama,” tegas Farijal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *