Berita  

Praktisi Hukum Soroti Laporan PT. MAI Terhadap 14 Warga Halteng

TERBATE – HabarIndoneaia.id – Sebanyak 14 warga Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI), Senin (09/02/2026).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi pemboikotan aktivitas pertambangan pada 5 Februari 2026 yang dilakukan Koalisi Save Sagea-Kiya.

Aksi itu ditujukan terhadap kegiatan pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang berada di bawah pengelolaan PT MAI, yang oleh warga diduga beroperasi tanpa transparansi perizinan yang jelas.

Sehari setelah laporan dilayangkan, 14 warga menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor: B/208/II/RES.5/2026 pada Selasa (10/02/2026). Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (11/02/2026).

Langkah hukum yang ditempuh PT MAI tersebut langsung menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum di Maluku Utara.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Rafiq Hafitzh, menilai aksi pemboikotan yang dilakukan warga merupakan respons atas tidak terpenuhinya tuntutan transparansi dokumen perizinan perusahaan.

Menurut Rafiq, dalam pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025, masyarakat telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas operasionalnya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Perusahaan juga harus menjunjung tinggi asas akuntabel dan transparansi, salah satunya dengan menunjukkan dokumen perizinan pada pertemuan tersebut. Kenapa tidak ditunjukkan? Ada apa dengan perusahaan ini?” ujar Rafiq usai diwawancarai, Rabu (11/02/2026).

Ia menegaskan, aksi pemboikotan tersebut merupakan langkah rasional masyarakat dalam mempertanyakan legalitas izin operasi perusahaan.

Warga, kata dia, memiliki kekhawatiran serius terhadap potensi kerusakan lingkungan yang bisa terjadi sewaktu-waktu akibat aktivitas pertambangan.

“Jika kerusakan lingkungan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Itu yang menjadi kekhawatiran warga,” tambahnya.

Secara yuridis, Rafiq menilai para pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata dengan konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Lanjut Rafiq, ketentuan itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, yang memperkuat perlindungan hukum bagi individu, kelompok, maupun organisasi yang memperjuangkan isu lingkungan.

Selain itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025, menegaskan perlindungan terhadap aktivis, pelapor, saksi, dan ahli agar tidak dikriminalisasi saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Ia juga menyampaikan, dalam putusan tersebut, Mahkamah memperluas penafsiran Pasal 66 UU PPLH (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), sehingga mencakup perlindungan terhadap “setiap orang”, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan dari ancaman pidana maupun gugatan perdata.

Ia juga mengatakan, banyak pihak menilai langkah pelaporan terhadap warga berpotensi menimbulkan preseden kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *