Opini  

PENGACARA BAJINGAN

Oleh: ABDUL MUARIF KOROIS, S.H

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia)

Pengacara dalam bayangan publik Indonesia kerap identik dengan jas mahal, kantor di gedung pencakar langit, dan klien berduit. Ia tampil di televisi, berbicara dengan penuh percaya diri, seolah pemilik kebenaran hukum. Gambaran ini membentuk citra bahwa profesi advokat adalah profesi elit, eksklusif, bahkan hanya untuk mereka yang punya akses ekonomi. Padahal, realitas hukum sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Secara teoritis, Gustav Radbruch telah lama mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berurusan dengan kepastian (legal certainty), tetapi juga harus menyeimbangkan keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (utility) (Radbruch, 2006). Apabila kepastian hukum terlalu dominan, maka keadilan kerap terpinggirkan. Pandangan ini sejalan dengan Satjipto Rahardjo melalui konsep hukum progresif, yang menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks formal, melainkan harus berpihak pada manusia (Rahardjo, 2008). Dengan demikian, advokat sejatinya bukan hanya teknisi pasal, tetapi juga pejuang keadilan.

Dalam kerangka itulah muncul pertanyaan penting: apakah di dunia nyata ada sosok pengacara yang berani menempuh jalan berliku, bahkan dicap “bajingan,” demi membela kliennya? Pertanyaan ini relevan tidak hanya secara teoretis, tetapi juga praktis, terutama ketika kita membandingkannya dengan narasi fiksi John Grisham dalam “The Rogue Lawyer” dan realitas hukum Indonesia.

John Grisham (2015) dalam novel “The Rogue Lawyer” memperkenalkan Sebastian Rudd, seorang pengacara yang kantornya bukan di gedung mewah, melainkan di sebuah van sederhana. Rudd menerima kasus-kasus yang ditolak pengacara lain: membela tersangka pembunuhan berantai, orang miskin yang dituduh tanpa bukti, atau melawan polisi korup. Ia sadar risikonya: dihina publik, diancam aparat, bahkan dibenci media. Namun prinsipnya jelas: semua orang, bahkan yang dianggap “sampah masyarakat,” berhak atas pembelaan hukum.

Sebastian Rudd adalah personifikasi “pengacara bajingan.” Bukan bajingan dalam arti moral bejat, melainkan bajingan dalam arti berani melawan arus, berani dicaci, berani menghadapi risiko, dan berani menantang sistem yang tidak adil. Grisham melalui karakter ini menunjukkan pesan universal: “membela bukan berarti membenarkan, tetapi memastikan bahwa keadilan substantif berjalan.”

Dalam sistem hukum modern, termasuk Indonesia, prinsip hak atas pembelaan ditegaskan secara normatif dalam Pasal 56 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, terutama jika ancaman hukumannya berat. Sementara itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menegaskan advokat adalah bagian dari penegak hukum yang “sejajar” dengan polisi, jaksa, dan hakim. Namun praktik sering berbeda dari teori. Advokat yang membela orang miskin, aktivis, atau mereka yang dicap kriminal justru sering dicap sebagai “ikut membela kejahatan.” Stigma sosial ini memperlihatkan bagaimana perspektif mayoritas sering kali menekan ruang bagi pembelaan independen. Padahal, pepatah klasik menyebut: “lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Realitas hukum Indonesia menunjukkan urgensi keberadaan “pengacara bajingan” dan contoh nyata keberanian ala “pengacara bajingan” bisa kita temukan pada berbagai kasus kriminalisasi dan salah tangkap diantaranya :

  • Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan (2014–2024). Walhi mencatat ada 1.131 pejuang lingkungan yang menghadapi kekerasan dan kriminalisasi sepanjang era Jokowi, dengan ratusan berlanjut hingga pengadilan (Walhi, 2025). Greenpeace Indonesia (2024) menambahkan bahwa di Maluku Utara, aktivis perempuan seperti Cristina Rumalatu menghadapi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) akibat protes terhadap tambang nikel;
  • Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan (2024). Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena kritiknya terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Putusan PN Jepara No. 35/Pid.Sus/2024/PN Jpa);
  • Kasus Salah Tangkap Sopir Truk di Palembang (2025). Seorang sopir truk ditangkap karena dituduh membawa narkoba, padahal ia hanya mengangkut pisang. Polisi mengakui kesalahan prosedur setelah kasus viral (Media Indonesia, 2025);
  • Kasus Munir (2004–kini). Meski Munir sudah wafat akibat diracun, perjuangan advokat dan pegiat HAM hingga kini masih berlangsung, melawan tekanan negara untuk mengungkap fakta;
  • Kasus Jurnalis Tempo (2023). Seorang jurnalis Tempo dikriminalisasi karena liputannya tentang perusahaan tambang. Advokat pendamping menghadapi gugatan SLAPP (Tempo, 2023);
  • Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (2021–2024). Keduanya diproses hukum karena kritik atas pejabat terkait tambang Papua. Advokat yang mendampingi dikritik keras oleh publik pro-pemerintah (Amnesty, 2024);

Kasus-kasus ini memperlihatkan betapa keberadaan advokat yang berani “melawan arus” sangat penting. Tanpa pengacara bajingan, aktivis, jurnalis, maupun rakyat biasa berisiko terjebak dalam pusaran kriminalisasi dan salah tangkap.

Keberadaan pengacara bajingan dapat dijelaskan melalui teori-teori hukum kontemporer: Radbruch (2006). Hukum adil harus menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Pengacara bajingan hadir ketika kepastian hukum (misalnya pasal UU ITE) justru menindas keadilan substantif. Hart (1961). Menekankan perbedaan aturan primer (perintah hukum) dan aturan sekunder (prosedur legitimasi). Ketika aparat hanya menjalankan aturan primer, advokat menjadi benteng terakhir agar prosedur sahih dijalankan. Dworkin (1986). Dengan ”law as integrity,” hukum harus dipahami sebagai prinsip moral. Membela aktivis lingkungan atau korban salah tangkap adalah menjaga integritas hukum. Satjipto Rahardjo (2008). Hukum progresif menegaskan hukum untuk manusia. Advokat bajingan adalah manifestasi hukum progresif: melawan teks yang menindas demi keadilan substantif.

Dalam konteks sosial, istilah “bajingan” memang bernuansa negatif. Namun, dalam opini ini ia dimaknai secara terbalik; sebagai simbol keberanian. Pengacara bajingan adalah antitesis dari “pengacara salon.” Pengacara salon sibuk membangun citra, klien kaya, tampil di media, dan bermain dalam politik kekuasaan. Sedangkan pengacara bajingan hadir di pinggiran; membela orang miskin, aktivis, korban salah tangkap, hingga kriminal yang ditinggalkan publik. Ia berani dicaci, dibenci, bahkan dimusuhi, demi memastikan keadilan tetap bernafas. Sebagaimana Sebastian Rudd dalam fiksi Grisham, pengacara bajingan menjaga agar hukum tidak kehilangan jiwa kemanusiaannya.

Akhirnya, pengacara bajingan adalah simbol keberanian sekaligus perlawanan terhadap dominasi hukum yang elitis. Mereka hadir untuk mengingatkan bahwa hukum seharusnya berpihak pada yang lemah, bukan hanya pada yang kuat. Dalam masyarakat demokratis, peran advokat yang berani melawan arus ini sangat penting agar negara hukum tidak berubah menjadi negara kekuasaan.

Maka dengan itu, Indonesia membutuhkan lebih banyak pengacara bajingan; baik di ruang sidang maupun di jalanan; agar hukum tidak hanya menjadi teks mati, tetapi nafas keadilan yang membebaskan.

Referensi

• Grisham, John. The Rogue Lawyer. New York: Doubleday, 2015.
• Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2008.
• Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, 2006.
• Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.
• Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Cambridge: Harvard University Press, 1986.
• Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Walhi. Catatan Akhir Tahun 2024: Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan Hidup. Jakarta: Walhi, 2025.
• Greenpeace Indonesia. SLAPP dan Ancaman terhadap Demokrasi Lingkungan di Maluku Utara. Jakarta: Greenpeace, 2024.
• Komnas HAM. Laporan Tahunan 2024: Hak Asasi Manusia dan Lingkungan. Jakarta: Komnas HAM, 2024.
• Putusan PN Jepara Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Jpa (Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan).
• Media Indonesia. “Sopir Truk Viral Ditangkap Polisi karena Salah Sangka Narkoba.” Februari 2025.
• Tempo. “Kriminalisasi Jurnalis dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers.” 2023.
• Amnesty International Indonesia. Laporan Tahunan 2024: Hak Sipil dan Politik di Indonesia. Jakarta: Amnesty, 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *