TALIABU– HabarIndonesia. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini berpotensi mengubah peta politik di Taliabu. 24/03/25
PSU dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025, dengan tiga pasangan calon yang kembali bertarung:
1. Sashabilla Mus – La Ode Yasir
2. Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi
3. Abidin Jaaba – Dedi Mirzan
Sebelum PSU ditetapkan, pasangan Sashabilla Mus – La Ode Yasir unggul dengan 14.769 suara, diikuti Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara, dan Abidin Jaaba – Dedi Mirzan dengan 6.438 suara.
Dengan selisih suara yang cukup tipis antara dua kandidat teratas, PSU ini akan menjadi penentu siapa yang akhirnya memimpin Taliabu.
Daftar 9 TPS yang Menggelar PSU:
- TPS 2 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
- TPS 1 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
- TPS 2 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
- TPS 1 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
- TPS 1 Desa Lede, Kecamatan Lede
- TPS 1 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 1 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 2 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 2 Desa Langganu, Kecamatan Lede
Dengan PSU di sembilan TPS ini, sekitar ribuan suara akan kembali diperebutkan. Hasil PSU akan menjadi penentu masa depan Pulau Taliabu dan kepemimpinan lima tahun ke depan.
Akankah hasil awal tetap bertahan, atau justru terjadi kejutan politik? Semua mata kini tertuju pada PSU 5 April 2025.
(Aldi Soamole)