HALTENG — HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan uji kompetensi (Ukom) teknis Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi sejumlah jabatan strategis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 10–11 Februari 2026, di Ruang Rapat Bupati Lantai II.
Uji kompetensi ini diikuti oleh 21 peserta yang bersaing untuk tujuh jabatan kepala OPD, masing-masing diikuti oleh tiga peserta.
Adapun jabatan yang menjadi target pengisian meliputi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Pertanian.
Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi teknis ini bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi teknis para peserta sesuai bidang jabatan yang dilamar.
“Uji kompetensi ini untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam manajemen ASN, serta memastikan setiap aparatur ditempatkan sesuai kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki,” ujar Arman.
Lebih jauh, kata Arman, sebagai bagian dari proses penilaian, seluruh peserta diwajibkan menyusun makalah sesuai bidang jabatan yang dilamar dan mempresentasikannya di hadapan tim penilai.
Ia mengatakan, Mekanisme ini dirancang untuk menggali kapasitas strategis, kemampuan analisis, serta visi kepemimpinan masing-masing peserta.
Arman menyampaikan, Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah selaku Ketua Manajemen Talenta, Asisten III Sekda sebagai Sekretaris Manajemen Talenta, Kepala Inspektorat, serta seluruh peserta uji kompetensi.
Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi kali ini merupakan pendekatan baru dalam sistem manajemen talenta di lingkungan Pemkab Halteng.
Ia menyebut, proses penilaian dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai user dalam seluruh proses pengadaan ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
“Proses ini tidak mengenal kepentingan politik, terbuka bagi semua, dan mengedepankan organisasi pelayanan publik sebagai prioritas utama,” tegas Ikram.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan lobi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, seluruh hasil penilaian harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta yang diterapkan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kinerja, kompetensi, serta potensi ASN. Peringkat terbaik akan ditentukan berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan secara objektif.
“Dengan sistem ini mungkin masih terdapat kekurangan, namun ke depan akan terus kita perbaiki. Saya bersama Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen mengubah sistem, sehingga siapa pun yang memiliki kinerja dan kompetensi terbaik akan diberikan kepercayaan,” jelasnya.
Bupati juga berharap pejabat yang nantinya terpilih mampu menjadi pemimpin yang mampu merangkul seluruh staf, tidak mengecewakan bawahan, serta menjadi figur teladan dan orang tua di instansi masing-masing.
Ia juga mengatakan, Hasil uji kompetensi tersebut selanjutnya akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek), sebelum dilakukan pelantikan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan uji kompetensi ini, Bupati menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis merit demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
(Boces)













