JAKARTA – HabarIndoneaia. Dalam rangka mempercepat terwujudnya “Indonesia Lengkap” melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menguatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan batas tanah milik mereka sendiri melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, pada Rabu (6/8/2025) di Jakarta, GEMAPATAS merupakan bagian penting dari strategi nasional yang tidak hanya mempercepat proses PTSL, namun juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
“GEMAPATAS adalah ajakan untuk bergerak serentak. Masyarakat diminta secara sukarela dan kolektif memasang patok batas tanah mereka, berkoordinasi dengan tetangga yang berbatasan langsung. Ini bentuk nyata menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan sejak dini,” ujar Virgo.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemasangan tanda batas masih perlu ditingkatkan. Padahal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok batas menjadi syarat utama dalam pendaftaran sertipikat tanah, dengan melampirkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang telah disetujui para pemilik bidang tanah berbatasan.
“Saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan menggunakan teknologi canggih berbasis fotogrametri melalui drone atau UAV. Oleh karena itu, pemasangan patok sebelum tim pemetaan turun sangat membantu proses verifikasi dan pengukuran,” jelas Virgo.
Ia juga menyampaikan, Sebagai bagian dari sosialisasi nasional, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 secara serentak pada Kamis, 7 Agustus 2025, dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai lokasi utama kegiatan.
Lanjut Virgo, Serangkaian kegiatan serupa juga akan digelar di 23 kabupaten/kota dari 8 provinsi yang tergabung dalam Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Ia juga mengatakan, Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui platform Zoom Meeting dan YouTube resmi Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas dari berbagai daerah.
Virgo menegaskan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar gerakan teknis, tetapi bagian dari edukasi publik mengenai pentingnya hak atas tanah yang sah dan aman secara hukum.
“GEMAPATAS ini bukan hanya mempercepat sertipikasi, tapi juga bentuk perlindungan atas aset masyarakat. Jangan tunggu terjadi sengketa. Lindungi tanahmu mulai sekarang. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.
(Opal/Jain)