Berita  

KemenHAM Dorong Komunitas di Ternate Jaga Lingkungan, Syarif Tjan Ini Hak Dasar Manusia

TERNATE — HabarIndonesia.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Komunitas di Wilayah pada Rabu 05/03/26.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Boulevard Ternate, dan diikuti oleh berbagai komunitas masyarakat di Kota Ternate.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Syarif Tjan, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan materi bertajuk “Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia.”

Dalam pemaparannya, Syarif menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, kondisi lingkungan yang sehat merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar manusia.

“Ketika udara tercemar, air tidak layak dikonsumsi, atau lingkungan rusak, yang terlanggar bukan hanya aturan lingkungan, tetapi juga hak dasar manusia,” ujar Syarif di hadapan para peserta kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, lanjut Syarif prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan yang sehat.

Dalam kesempatan itu, Syarif juga menyoroti kondisi ekologis Kota Ternate yang merupakan wilayah kepulauan dengan keterbatasan ruang ekologis.

Ia juga menyampaikan, Meski berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kualitas udara di Kota Ternate masih tergolong baik, sejumlah tantangan lingkungan tetap perlu mendapat perhatian.

Beberapa di antaranya adalah meningkatnya volume timbulan sampah perkotaan, menurut Syarif tekanan terhadap kawasan pesisir akibat aktivitas domestik masyarakat, serta keterbatasan lahan untuk pengelolaan lingkungan di wilayah pulau.

“Kota pulau seperti Ternate memiliki daya dukung yang terbatas. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis,” katanya.

Syarif juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan komunitas.

Menurutnya, banyak gerakan pelestarian lingkungan justru lahir dari inisiatif komunitas masyarakat.

“Gerakan menjaga lingkungan sering kali lahir dari komunitas. Perubahan besar sering dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas tersebut, ia mengharapkan pemahaman komunitas terhadap isu hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, semakin meningkat.

Dengan demikian, kata dia komunitas masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam mendorong kesadaran publik serta menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah, khususnya di Kota Ternate.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *