TERNATE – HabarIndonesia.id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Kamis, (13/11/25).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Ricard Sinaga, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
“Kejati Maluku Utara tidak menutup-nutupi dugaan kasus tindak pidana korupsi. kami akan segera menyerahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Ricard.
Ricard menjelaskan, sebelum sampai pada tahap penyelidikan, pihak Kejati telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait. Dari hasil klarifikasi tersebut, penyidik menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, dan berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, diduga berkaitan dengan realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.
Lanjut Richards, Temuan itu kini menjadi salah satu dasar bagi kami Kejati Maluku Utara dalam melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ricard menegaskan, Kejati Malut akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini, serta memastikan setiap tahapan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan kembali, Kejati Malut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tandas Ricard.
(Red)














