Berita  

Gubernur Sherly–Kejati Malut Satukan Langkah, Sistem Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan

TERNATE – HabarIndonesia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Fala Lamo Kejati Malut, Ternate, Jumat (13/2/2026), sebagai langkah konkret implementasi ketentuan pidana kerja sosial dalam sistem hukum nasional yang baru.

MoU bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026 tersebut menjadi landasan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Jamkrindo dan Pemprov Malut terkait jasa suretyship dengan Nomor 06/MoU/OP-02/II/2026 dan 100.3.7.1/767/MU/2026, guna memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.

Penandatanganan MoU ini diikuti seluruh bupati dan wali kota serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara.

Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk komitmen kolektif dalam memastikan kebijakan pidana kerja sosial dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan paradigma baru hukum pidana nasional yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan berkala. Prinsipnya tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Sufari.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan pelaksanaan pidana, pembimbingan kepada pelaku, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Semntara itu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi bukti kesiapan daerah dalam merespons perubahan sistem hukum nasional, khususnya implementasi KUHP baru.

Menurutnya, pendekatan hukum saat ini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

“Sinergi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas, serta memberi kemanfaatan nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menyiapkan kelembagaan, tata kelola, serta dukungan fasilitas melalui dinas-dinas teknis untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, memaparkan bahwa implementasi pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi hukum pidana nasional.

Selain mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023, ia juga menyinggung penguatan sistem melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta pola koordinasi lebih awal antara penyidik dan penuntut umum.

Transformasi tersebut, kata dia, mencakup mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, deferred prosecution agreement, negosiasi saksi mahkota, hingga perluasan asas lex favor reo.

Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dilakukan penyesuaian berbagai peraturan daerah dan undang-undang di luar KUHP, termasuk eliminasi ancaman pidana minimal khusus di luar KUHP, konversi pidana kurungan menjadi denda, serta perubahan kumulasi pidana penjara dan denda menjadi alternatif.

Sherly juga mengatakan, Kerja sama ini merupakan bagian dari jejaring kolaboratif nasional antara kejaksaan dan pemerintah daerah, yang telah dituangkan dalam MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan gubernur di 34 provinsi serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kajari dan bupati/wali kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *