TERNATE – HabarIndonesia.id. Dalam sebuah langkah mengejutkan yang menyoroti kepedulian generasi muda terhadap isu lingkungan dan hukum, MPW Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara dan LSM MCW (Mollucos Corruption Wacht) mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terkait operasi penambangan nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Gugatan ini menuntut denda kerugian lingkungan mencapai Rp 8 Triliun.
Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara MPW PP Malut Rafiq Kailul, dan LSM MCW (Mollucos Corruption Wacht) Ramadhan Reubun alias Ranjes. Rencana gugatan ini didasarkan pada hasil analisis independen yang mendalam yang mengungkap serangkaian pelanggaran hukum dan dampak ekologis yang masif.
Latar Belakang Gugatan. Pulau Kecil di Ujung Tanduk
Pulau Gebe, dengan luas daratan hanya sekitar 145 kilometer persegi, secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil yang dilindungi ketat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini secara eksplisit, dalam Pasal 20, melarang penambangan terbuka di pulau kecil kecuali dengan teknologi yang tidak menyebabkan kerusakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Hasil analisis kami, yang diperkuat oleh citra satelit dan pemodelan lingkungan mutakhir, menunjukkan bahwa aktivitas tambang di Gebe telah jauh melampaui batas toleransi,”
“Kami menemukan indikasi kuat perluasan area tambang di luar izin, sedimentasi yang merusak terumbu karang, dan yang paling krusial, ancaman serius terhadap aquifer air tawar, satu-satunya sumber kehidupan warga Gebe.” tegas Rafiq, Jubir MPW PP Malut, Senin (1/9).
Duduk Perkara. Posita Gugatan dan Tuntutan
Gugatan yang sedang dipersiapkan akan ditujukan kepada Pemerintah, selaku pemberi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Pemohon berargumen bahwa penerbitan izin-izin tersebut cacat hukum karena:
- Melanggar Asas Legalitas: Penerbitan IUP untuk penambangan terbuka di pulau kecil dinilai bertentangan dengan UU No. 1/2014, sehingga merupakan tindakan yang melampaui wewenang (detournement de pouvoir);
- Cacat Administratif: Proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diduga tidak transparan dan partisipasi publiknya tidak memadai, sehingga membuat izin lingkungan yang diterbitkan menjadi batal demi hukum;
- Kelalaian Pengawasan: Pemerintah dianggap lalai dalam melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi rencana pengelolaan lingkungan yang diwajibkan dalam AMDAL;
“Kami tidak anti-investasi. Kami pro pada investasi yang berkelanjutan, taat hukum, dan menghormati hak-hak rakyat serta kedaulatan lingkungan. Apa yang terjadi di Gebe adalah contoh nyata dari bisnis as usual yang mengorbankan masa depan pulau dan generasi,” tambah Rafiq.
Tuntutan Denda Rp 8 Triliun. Mengurai Kalkulasi Kerugian
Angka Rp 8 Triliun bukanlah angka yang dikarang-karang. Tim hukum PP, yang dibantu oleh tenaga ahli, memaparkan rincian perhitungannya yang mencakup:
Pemulihan Lingkungan: Biaya revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan pembangunan infrastruktur pengendali limbah yang memadai. Diperkirakan menelan biaya hingga Rp 1,8 Triliun:
- Kerugian Ekosistem: Nilai ekonomis dari kerusakan terumbu karang yang merupakan penopang kehidupan nelayan. Kehilangan jasa ekosistem ini diperkirakan bernilai Rp 4,2 Triliun dalam jangka panjang;
- Kerugian Sosial-Ekonomi: Ganti rugi kepada masyarakat akibat penurunan kualitas air, hilangnya mata pencaharian, dan dampak kesehatan. Diperkirakan mencapai Rp 650 Miliar;
- Denda Administratif: Sanksi yang dihitung berdasarkan parameter pelanggaran yang terjadi;
“8 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan Pulau Gebe seperti sedia kala, jika itu masih mungkin. Ini adalah pesan tegas bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi finansial yang sangat besar,” jelas Ranjes, LSM yang berafiliasi dengan PP.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Rencana gugatan ini telah menyedot perhatian publik. Di media sosial, tagar #SavePulauGebe mulai mencuat. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang dan pemerintah setempat belum memberikan pernyataan resmi.
Tim kuasa hukum gabungan MPW PP Malut dan LSM menyatakan sedang memfinalisasi berkas gugatan dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam waktu dekat. Mereka juga menyiapkan permohonan putusan sela (provisi) untuk menghentikan sementara operasi tambang, mencegah kerusakan yang lebih parah selama proses persidangan.
Langkah ofensif yang diambil oleh organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila dan LSM ini menandai sebuah babak baru dalam advokasi lingkungan di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak lagi menjadi domain eksklusif LSM tradisional, tetapi telah merasuk ke dalam kesadaran organisasi massa yang besar, menambah tekanan signifikan bagi para pemangku kebijakan dan korporasi untuk bertindak lebih bertanggung jawab. Mata seluruh nasional kini tertuju pada PTUN Ambon, menanti bagaimana gugatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan bergulir.
1. Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum dan Asas Legalitas (Pasal 53 ayat (2) huruf a UU No. 5/1986 jo. UU No. 51/2009 jo. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan):
- Temuan: Penerbitan IUP untuk penambangan terbuka di pulau kecil < 2000 km²;
- Argumentasi: Ini bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 27/2007 jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penerbitan izin merupakan tindakan yang melampaui wewenang (detournement de pouvoir) karena wewenang harus dijalankan sesuai dengan tujuan peraturan yang melatarbelakanginya, dalam hal ini perlindungan pulau kecil;
2. Pelanggaran Asas Kepentingan Umum dan Asas Keterbukaan:
- Temuan: Proses AMDAL yang cacat procedur, partisipasi publik yang tidak memadai, dan ketiadaan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat;
- Argumentasi: Izin Lingkungan yang diterbitkan berdasarkan proses yang cacat adalah batal demi hukum. Hal ini melanggar Pasal 26, 34, 35 UU 32/2009 tentang partisipasi publik dalam proses AMDAL;
3. Cacat Administrasi dan Material:
- Temuan: Data dalam dokumen AMDAL tidak akurat dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya (misalnya, underestimasi dampak, luasan area);
- Argumentasi: Pejabat lalai dalam melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam terhadap keabsahan data administrasi dan material yang diajukan. Penerbitan ijin berdasarkan data yang salah merupakan wujud dari kelalaian;
Berikut 8 Izin Tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah yang Akan Digugat PP Malut dan LSM MCW:
1. PT. Smart Marsindo
2. PT Mineral Trobos
3. PT Mineral Jaya Molagina
4. PT Bartra Putra Mulia
5. PT Anugrah Sukses Mining
6. PT Lopoly Mining Cdx
7. PT Karya Wijaya
8. PT Aneka Niaga Prima
(Red)