Berita  

DMPTSP Malut Tertibkan 20 Galian C Ilegal di Halteng, Nirwan, Target Tuntas April 2026

SOFIFI – HabarIndonesia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku Utara (DMPTSP) kembali melakukan penertiban dan penataan aktivitas galian C di wilayah Halmahera Tengah (Halteng). Kamis, 12/02/26.

Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Maluku Utara agar seluruh aktivitas pertambangan galian C di 10 kabupaten/kota tuntas didata dan ditata paling lambat April 2026.

Kepala DMPTSP Malut, Nirwan MT. Ali, mengatakan kunjungan ke Halteng menjadi agenda keempat setelah sebelumnya dilakukan penataan di Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat.

“Berdasarkan SK Gubernur, kami melakukan pembinaan dan penataan seluruh galian C yang ada di Maluku Utara. Ini kunjungan keempat kami,” ujar Nirwan.

Dalam kunjungan selama dua hari di Halteng, kata Nirwan, tim DMPTSP mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat, termasuk Bupati, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri.

Selain melakukan pendataan, DMPTSP juga membuka pelayanan pendaftaran izin galian C serta sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha.

Pendataan sementara menunjukkan terdapat sekitar 20 titik galian C di Halteng yang belum mengantongi izin resmi.

Tim teknis DMPTSP akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas usaha.

“Izin tidak akan diterbitkan jika persyaratan tidak terpenuhi. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tegas Nirwan.

Dari hasil verifikasi awal, lanjut Nirwan, enam izin usaha galian C dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Lebih lanjut, Nirwan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin tidak dipungut biaya.

“Pengurusan semua gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera lapor ke saya,” kata Nirwan.

Ia menyampaikan, DMPTSP akan mengeluarkan rekomendasi bagi usaha yang memenuhi ketentuan, dengan tetap melibatkan pemerintah kabupaten dalam proses penerbitan izin.

Sebelumnya, DMPTSP juga telah merekomendasikan penutupan sejumlah galian C di Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat karena terbukti beroperasi tanpa izin.

Ia juga mengatakan, Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami merekomendasikan penutupan karena galian itu tidak memiliki izin. Selanjutnya kami akan meninjau Halmahera Timur dan Halmahera Utara,” pungkas Nirwan.

Dengan langkah ini, kata dia, Pemprov Maluku Utara menargetkan seluruh aktivitas galian C di wilayahnya terdata, tertib administrasi, dan beroperasi sesuai regulasi paling lambat April 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *