Berita  

Bupati Halteng Merespon Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya, Itu Kewenangan Polda Malut

TERNATE — HabarIndonesia.id – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji, menegaskan bahwa pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Kiya oleh Polda Maluku Utara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah daerah.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Surat panggilan dilayangkan kepada belasan warga terkait aksi demonstrasi penolakan aktivitas pertambangan di lokasi PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia.

Aksi itu digelar sebagai bentuk protes warga terhadap dugaan aktivitas tambang yang dinilai belum mengantongi izin lengkap.

Ikram menekankan, proses penyelidikan yang tengah berjalan merupakan domain aparat kepolisian.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak berada dalam posisi untuk mencampuri atau memengaruhi jalannya proses hukum.

“Itu sudah ranah hukum. Penyidik bekerja berdasarkan aturan. Kita tidak boleh mengintervensi atau menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” tegas Ikram.

Ia meminta semua pihak menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi.

Terkait tuntutan warga, Ikram menyebut pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat dengan turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Menurutnya, komunikasi antara warga dan pihak perusahaan telah difasilitasi di tingkat daerah dan persoalan yang mencuat saat aksi berlangsung telah diselesaikan.

“Kami sudah datang, kami dengar langsung tuntutan masyarakat. Itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung,” ujarnya.

Ikram juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah di tengah proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tetap memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *