Kepala Desa Lola Laporkan Pers KPK Sigap ke Polda Maluku Utara Terkait Pencemaran Nama Baik

- Wartawan

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore-Habarindonesia. Kepala Desa Lola melaporkan Pers KPK Sigap di Polda Maluku Utara terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan Rusli Halil. Laporan tersebut disampaikan pada Minggu, 16 Februari 2025, berdasarkan Nomor Surat B/95/II/2025/Ditreskrimsus dengan perihal undangan klarifikasi.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melibatkan kalimat dalam postingan media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan/atau fitnah. Postingan tersebut berasal dari akun Facebook @KPK Siagap milik Rusli Halil pada 26 Desember 2024.

Rusli Halil, yang menjadi sorotan dalam kasus ini, dengan tegas membantah adanya unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam pemberitaan tersebut.

“Saya tulis berita berdasarkan wawancara langsung dengan masyarakat, dan dalam pemberitaan itu saya mencantumkan kata ‘diduga’ sebagai bentuk kehati-hatian,” ujar Rusli. Ia juga menambahkan, bahwa informasi tersebut dapat langsung dicek di akun Facebooknya pada tanggal yang dimaksud.

Kendati demikian, Rusli merasa dirugikan atas laporan yang telah dilayangkan terhadap dirinya. “Ini sudah ketiga kalinya saya dilaporkan ke pihak kepolisian, mulai dari Polsek, Polresta Tidore, hingga Polda Maluku Utara. Bagi saya, selama saya masih menjalankan tugas dengan baik dan benar, saya tidak akan mundur atau lari dari pekerjaan ini,” tegas Rusli yang akrab disapa Uci.

Menurut Rusli, kejadian seperti ini justru memberi beban psikologis yang berat. “Sebagai pejabat publik yang seharusnya melindungi masyarakat, malah justru menjadi pihak yang sering dilaporkan. Seharusnya mereka yang menerima gaji dari pajak rakyat melindungi rakyat, bukan malah menindas dengan laporan seperti ini,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Rusli menyampaikan bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

“Jurnalis bekerja untuk publik, memberikan informasi yang valid agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat. Ketika terjadi laporan semacam ini, yang dirugikan adalah publik karena akses mereka terhadap informasi yang benar menjadi terganggu,” jelasnya.

Rusli juga mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini terus berlanjut, dampaknya bisa lebih besar, yakni menimbulkan trauma dan ketakutan di kalangan jurnalis untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.

“Jika kita biarkan terus-menerus, ini bisa membuat jurnalis takut untuk melakukan kerja jurnalistik yang profesional dan objektif,” katanya.

Selain itu, Rusli berharap agar publik juga turut memberikan perhatian lebih terhadap isu ini. “Publik juga harus ikut mendorong, karena masalah ini tidak hanya merugikan pers, tapi juga masyarakat luas yang membutuhkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi,” Tutunya.
(Gus)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru