Tidore-Habarindonesia. Kepala Desa Lola melaporkan Pers KPK Sigap di Polda Maluku Utara terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan Rusli Halil. Laporan tersebut disampaikan pada Minggu, 16 Februari 2025, berdasarkan Nomor Surat B/95/II/2025/Ditreskrimsus dengan perihal undangan klarifikasi.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melibatkan kalimat dalam postingan media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan/atau fitnah. Postingan tersebut berasal dari akun Facebook @KPK Siagap milik Rusli Halil pada 26 Desember 2024.
Rusli Halil, yang menjadi sorotan dalam kasus ini, dengan tegas membantah adanya unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tulis berita berdasarkan wawancara langsung dengan masyarakat, dan dalam pemberitaan itu saya mencantumkan kata ‘diduga’ sebagai bentuk kehati-hatian,” ujar Rusli. Ia juga menambahkan, bahwa informasi tersebut dapat langsung dicek di akun Facebooknya pada tanggal yang dimaksud.
Kendati demikian, Rusli merasa dirugikan atas laporan yang telah dilayangkan terhadap dirinya. “Ini sudah ketiga kalinya saya dilaporkan ke pihak kepolisian, mulai dari Polsek, Polresta Tidore, hingga Polda Maluku Utara. Bagi saya, selama saya masih menjalankan tugas dengan baik dan benar, saya tidak akan mundur atau lari dari pekerjaan ini,” tegas Rusli yang akrab disapa Uci.
Menurut Rusli, kejadian seperti ini justru memberi beban psikologis yang berat. “Sebagai pejabat publik yang seharusnya melindungi masyarakat, malah justru menjadi pihak yang sering dilaporkan. Seharusnya mereka yang menerima gaji dari pajak rakyat melindungi rakyat, bukan malah menindas dengan laporan seperti ini,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, Rusli menyampaikan bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.
“Jurnalis bekerja untuk publik, memberikan informasi yang valid agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat. Ketika terjadi laporan semacam ini, yang dirugikan adalah publik karena akses mereka terhadap informasi yang benar menjadi terganggu,” jelasnya.
Rusli juga mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini terus berlanjut, dampaknya bisa lebih besar, yakni menimbulkan trauma dan ketakutan di kalangan jurnalis untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.
“Jika kita biarkan terus-menerus, ini bisa membuat jurnalis takut untuk melakukan kerja jurnalistik yang profesional dan objektif,” katanya.
Selain itu, Rusli berharap agar publik juga turut memberikan perhatian lebih terhadap isu ini. “Publik juga harus ikut mendorong, karena masalah ini tidak hanya merugikan pers, tapi juga masyarakat luas yang membutuhkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi,” Tutunya.
(Gus)