Dua Tersangka Tambang Ilegal Anggai Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menjalani proses tahap II bersama penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Dok. Istimewa.

Dua tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menjalani proses tahap II bersama penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Kamis (13/8/2026).

Dua tersangka berinisial AR (43) dan AHI (46) diserahkan melalui tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan material tambang tanpa izin.

Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan. Dari AHI, polisi menyerahkan 800 karung material sisa pengolahan, enam karung limbah, mesin NS, mesin diesel, dua tong, selang, serta peralatan pengolahan lainnya.

Sementara dari AR, penyidik menyerahkan peralatan tromol, mesin diesel, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas.

Dua tersangka dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Dok Istimewa.

Kasus tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan tambang ilegal di Anggai selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada tahap penuntutan.

(Ian)

Berita Terkait

PT Siantan Ternate Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Penyaluran Solar
Bassam Tegaskan 550 Ribu Bibit Kelapa Harus Hidup, Berbuah dan Tingkatkan Pendapatan Petani
Bassam Fokus Bangun Dapil III 2027, Air Bersih hingga Jalan Jadi Prioritas
Lahan 10 Hektare Siap, BLK Halsel Rp72 Miliar Mulai Dibangun Oktober
BUMD Malut Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Penyumbang PAD
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Bassam Tekankan ASN Harus Bekerja dengan Integritas
Pembinaan Produktif Lapas Ternate, Warga Binaan Bertani, Beternak hingga Hasilkan Pendapatan
Tongkang Diduga Milik Warga Bitung Dipersoalkan, Pemdes Laigoma Akui Tak Pegang Dokumen Kepemilikan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:11 WIT

Bassam Tegaskan 550 Ribu Bibit Kelapa Harus Hidup, Berbuah dan Tingkatkan Pendapatan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 01:04 WIT

Bassam Fokus Bangun Dapil III 2027, Air Bersih hingga Jalan Jadi Prioritas

Selasa, 29 September 2026 - 20:32 WIT

Lahan 10 Hektare Siap, BLK Halsel Rp72 Miliar Mulai Dibangun Oktober

Senin, 28 September 2026 - 20:18 WIT

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Bassam Tekankan ASN Harus Bekerja dengan Integritas

Jumat, 25 September 2026 - 23:49 WIT

Bupati Bassam Perkuat Kerangka Regulasi Halsel Lewat Lima Ranperda Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 21:50 WIT

Bupati Bassam, Dakwah Harus Hadir di Tengah Persoalan KDRT dan Kekerasan Anak

Kamis, 24 September 2026 - 19:14 WIT

Hadiri Sinkronisasi Listrik desa ESDM, Sekda Haltim Dorong Percepatan Pemerataan Listrik di Pedesaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:22 WIT

Pelantikan IKT Haltim 2026–2030, Sultan Tidore dan Bupati Ubaid Yakub Tekankan Persatuan

Berita Terbaru